11 Pesawat Sukhoi Dibeli Indonesia 990 Juta Dolar As - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, August 22, 2017

11 Pesawat Sukhoi Dibeli Indonesia 990 Juta Dolar As



Jakarta, Pikiranrakyat News---
Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pembelian 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.

Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya Memorandum of Understanding (MOU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 dalam meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, awalnya pihak Rusia menawarkan harga 150 juta dollar AS untuk satu pesawat Sukhoi. Setelah proses tawar menawar akhirnya disepakati harga 90 juta dollar AS per pesawat.

Ryamizard memastikan seluruh pesawat Sukhoi yang akan dibeli tersebut sudah lengkap dengan sistem persenjataannya.

"Yang kita beli ini 90 juta dollar AS, bisa dua-duanya, menembak dan mengebom, lengkap. Saya nawar sudah lama, buka harga 150 dollar AS, sekarang jadi 90 dollar AS," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Menurut Ryamizard, pihaknya akan mengundang pihak Rusia untuk membicarakan proses pembelian sebelas Sukhoi. Rencananya, pesawat Sukhoi tersebut akan tiba di Indonesia pada 2019 atau dua tahun setelah penandatanganan perjanjian jual beli.

"Biar ini cepat selesai saya undang mereka ke sini. Mungkin minggu depan atau bulan depan. Setelah tanda tangan, dua tahun, (pesawat) baru akan sampai sini," tuturnya.

Selain itu, Ryamizard menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.

Sementara itu, pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.

Artinya, Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

"Ini baru pertama kali kita merasakan UU itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan UU, sesuai aturan," ujar Ryamizard.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35.

Namun, menurut Enggar, Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.

"Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar 570 juta dollar AS dari 1,14 miliar dollar AS pengadaan SU-35," ujar Enggar.

Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut.

Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.

“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” tutur Enggar.#007/kompas.com

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS