Janda Muda Banyak Muncul, Kasus Perceraian Masih Tinggi di Padang - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, August 30, 2021

Janda Muda Banyak Muncul, Kasus Perceraian Masih Tinggi di Padang

                                                                                                              Diperagakan Model
Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Banyak janda muda muncul dari Pengadilan Agama Kelas IA Padang akibat perceraian. Sebab, kasus perceraian didominasi oleh pasangan usia perkawinan 1-2 tahun.

Hal itu diakui oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Padang, Mhd. Nuh didampingi Bagian Humasnya Mawarlis menjawab wartawanb di kantornya, baru-baru ini. Disebutkannya, hingga Agustus 2021 sudah lebih dari 1.200 orang yang sudah selesai dan sedang proses perceraian di pengadilan tersebut.

Disebutkan Mhd.Nuh, wilayah kerja Pengadilan Agama Kelas IA Padang untuk wilayah Kota Padang dan Mentawai. Bila beberapa tahun lalu proses perceraian masih didominasi oleh usia perkawinan yang sudah cukup lama, namun kini trennya usia pasangan muda yang hitungan 1-2 tahun menikah.

Menurut Mhd.Nuh, masih tingginya angka perceraian di wilayah kerjanya tersebut karena ketidaksiapan pasangan muda tersebut untuk menjalin rumah tangga dengan pasangannya. Ketidaksiapan tersebut, bisa dalam bentuk pengetahuan atau wawasan dalam perkawinan dan bisa juga ketidaksiapan dari sisi ekonomi.

Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Kelas I A Padang terus bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait untuk terus semakin intensif memberikan penyuluhan perkawinan baik bagi pasangan yang akan melakukan pernikahan dan pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Apalagi, bagi pasangan pernikahan usia pernikahannya masih baru dan sangat membutuhkan penyuluhan serta bimbingan.  

Dari kasus gugatan yang masuk, 70 persen gugatan didominasi oleh perempuan atau istri sedangkan sisanya lagi sekitar 30 persen dilakukan gugatan Cerai Talak oleh laki-laki atau suami.

Diakuinya, pada masa pendemi Covid-19 ini terjadi peningkatan kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I A  Padang sebesar 10 persen yang faktor penyebab utamanya persoalan ekonomi. Banyak suami yang diPHK dari pekerjaannya sehingga tak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup rumahtangganya dan kerapkali terjadi pertengkaran istri dengan suami sehingga berujung pada perceraian.

Setelah itu, dilanjuti dengan penyebab perselingkuhan baik yang dilakukan suami maupun dilakukan istri.

Dijelaskan Mhd.Nuh setiap kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA Padang, majelis hakim berupaya secara maksimal mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi sebanyak 3 kali. Sehingga, ada sekitar 30 persen kasus yang masuk berakhir dengan damai alias tak lanjut ke perceraian.

Tentu itu terjadi, bila para pihak ada yang mau mengalah dan menerima masukan atau saran yang disampaikan oleh hakim mediator. Ditegaskan Mhd.Nuh, Pengadilan Agama bukan bertujuan untuk memproses mempercepat perceraian namun bagaimana mengupayakan secara maksimal tak terjadi proses perceraian tersebut dengan memaksimalkan peran hakim mediator saat memediasi para pihak  di Pengadilan Agama.  

Bahkan, sebelum sidang putusan masih tetap para pihak bisa berdamai dengan cara penggugat mencabut gugatannya.

Mhd.Nuh meminta bila ada pasangan suami istri bertengkar atau terjadi perselisihan rumah tangga tak langsung diselesaikan di Pengadilan Agama namun diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibat keluarga besar dan ninik mamak.Sebab, perceraian itu adalah pekerjaan yang paling dibenci oleh Allah kendati dibolehkan. Ditambahkannya, rata-rata dalam setahun kasus yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang lebih dari 2000 kasus. PR-07

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS