Komnas HAM Panggil Hary Tanoe terkait Pemecatan Massal Karyawan Koran Sindo - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, August 13, 2017

Komnas HAM Panggil Hary Tanoe terkait Pemecatan Massal Karyawan Koran Sindo



Jakarta, Pikiranrakyat News---
Pada 3 Agustus lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan langsung dari para advokat, jurnalis, dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI). Mereka melaporkan pemecatan terhadap lebih dari 150 jurnalis atau pekerja dari PT Media Nusantara Informasi - anak usaha dari MNC Group, yang merupakan penerbit Koran Sindo.

Dalam jumpa pers di kantornya baru-baru ini, Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan perwakilan manajemen PT Media Nusantara Informasi (MNI) dari Jakarta mendatangi kantor Biro Sumatera Selatan pada 5 Juni lalu. Dengan beragam alasan, termasuk ketidakmampuan perusahaan memenuhi biaya operasional, mereka menyampaikan keputusan untuk menutup Koran Sindo di berbagai daerah.

Perwakilan manajemen PT MNI tersebut mengatakan Koran Sindo Palembang, Koran Sindo Medan, Koran Sindo Jawa Barat, Koran Sindo Jawa Tengah, Koran Sindo Yogyakarta, Koran Sindo jawa Timur, Koran Sindo Makassar, dan Koran Sindo Manado terakhir terbit per 23 Juni 2017.

Menanggapi permintaan dari FSPMI untuk memanggil pemimpin umum Koran Sindo Hary Tanoesoedibyo, Nur Kholis menyanggupi akan meminta keterangan dari Hary Tanoe mengenai pemecatan massal terhadap karyawan Koran Sindo di sejumlah daerah.

"Kalau Hary Tanoe bukan kapasitas tokohnya. Kalau dia memang berhubungan dengan kasus ini, ya (kami) tidak keberatan juga untuk kita undang datang ke Komnas HAM. Tinggal nanti kita cari waktunya. Itu nggak ada masalah saya kira," ungkap Nur Kholis.

Lebih lanjut Nur Kholis mengatakan setelah menerima pengaduan, mengkaji dan menganalisis semua data, informasi, serta dokumen yang disampaikan oleh pengadu, Komnas HAM memiliki tiga kesimpulan sementara.

Pertama, lanjut Nur Kholis, Komnas HAM menyampaikan rasa prihatin terhadap pemberhentikan pekerja dan jurnalis Koran Sindo di berbagai daerah. Kedua, Komnas HAM menilai ada dugaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, bentuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia itu dalam pemberhentian pekerja dan wartawan Koran Sindo daerah adalah hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas ketenagakerjaan yang adil.

Selain meminta keterangan Hary Tanoe, menurut Nur Kholis, Komnas HAM akan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota di mana Koran Sindo daerah berada.

Joni Aswira dari Bidang Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengatakan tidak ada kepastian dalam upaya penyelesaian pemecatan massal PT MNI tersebut. Dia meminta Komnas HAM memastikan seratusan karyawan PT MNI diberhentikan itu mendapat gaji penuh hingga proses penyelesaian konflik rampung.

Dia menegaskan dari hasil studi AJi Indonesia, pemutusan hubungan kerja merupakan kecenderungan tertinggi dalam industri media di Indonesia selama 2016-2017.

"Dalam catatan kita ada sekitar 800 jurnalis, pekerja media yang di PHK. Memang tidak semuanya tidak seperti yang dialami teman-teman Sindo. Sebagian yang lainnya PHK dicapai setelah ada kesepakatan dicapai kedua pihak. Perjuangan teman-teman ini bisa menjadi yurisprudensi untuk teman-teman yang lain. Kalau misalnya kita menciptakan banyak preseden penyelesaian yang tidak manusiawi, ini akan gampang digunakan oleh perusahaan ataupun perusahan yang sama untuk PHK karyawan berikutnya. Ini yang kita anggap penting," papar Joni.

Joni menekankan dalam masa depan penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja wartawan atau pekerja media diharapkan berfokus pada masalah efek kemanusiaannya.#008/Voa indonesia

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS