Imbas Pilkada, DPRD Padang Memanas - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, January 15, 2018

Imbas Pilkada, DPRD Padang Memanas



Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Suhu politik di gedung DPRD Padang tampaknya mulai memanas, seiring dengan pergantian komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), Senin (15/1). Dari sembilan fraksi yang ada, dua fraksi yakni PAN dan PKS tidak kebagian jatah satupun kursi di pimpinan alat kelengkapan.

Hal itu tergambar dari komposisi enam AKD yang dilakukan perubahan yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, II, II dan IV, tak ada nama anggota fraksi PAN-PKS di struktur.

Seperti di BK, kali ini ketua dijabat Yendril (Hanura), wakil Ilham Maulana (Demokrat). Pada periode sebelumnya ketua BK dijabat Amril Amin (PAN) dan wakil Yulisman (Demokrat). begitupun di Bapemperda, ketua dipegang Wismar Panjaitan (PDIP) dan wakil Jumadi (Golkar). Dimana sebelumnya ketua dijabat Hadison (PKS) wakil Miswar Jambak (Golkar).

Sementara di komisi I, ketua Azirwan (Nasdem), wakil ketua Zaharman (Hanura) dan sekretaris Zulhardi Z. Latif (Golkar) dengan koordinator Elly Thrisyanti. Komisi II ketua Gustin Pramona (Demokrat), wakil ketua Miswar jambak (Golkar) dan sekretaris Dasman (PPP), dengan koordinator Wahyu Iramana Putra.

Di Komisi III ketua Emnu Azamri (Gerindra), Wakil ketua Elvi Amri (Hanura), sekretaris Mailinda Rose (Nasdem) dengan koordinator Asrizal. Dan komisi IV ketua Maidestal Hari Mahesa (PPP), wakil ketua Surya Jufri (Demokrat) dan sekretaris Muzni Zen (Gerindra) dikoordinatori Muhidi.

Apakah pergantian ini terkait dengan konstelasi politik Kota Padang saat ini, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra membantah hal itu. Menurutnya apa yang terjadi di DPRD tak ada kaitannya dengan kontelasi politik, dimana ada koalisi tujuh partai mengusung Emzalmi-Desri Ayunda melawan dua partai mengusung Mahyeldi-Hendri Septa.

"Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik. dan tak ada yang dilanggar dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai Tatib DPRD dan melalu mekanisme yang semestinya," kata Wahyu usai paripurna pelewaan AKD.

Dikatakan, apa yang dilakukan itu bermula dari masuknya surat dari fraksi-fraksi terkait pergantian AKD. Kebiasaannya memang setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi. "Sementara BK dan Bapemperda, biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu," ujarnya.

Dikatakan, sebelum pergantian sudah dilakukan rapat bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan pergantian.

"Namun fraksi-fraksi lainnya tetap ingin lanjut diganti," katanya.

Dijelaskan, memang dalam tatib, BK dan Bapemperda itu disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5 tahun. "Namun tidak ada masa minimalnya. Artinya bisa kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun memang selama ini kebiasaannya dilakukan pergantian 2,5 tahun," katanya.

Rapat Bamus  yang dihadiri 22 orang anggota tersebut  berjalan cukup alot. Fraksi PKS dan Draksi PAN sepak untuk tidak perlu dilakukan perombakan terhadap Bapemperda dan BK. Sementara yang lainnya setuju.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Padang Elly juga membantah pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat badan musyawarah, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas. "Namun memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai Tatip dan quorum," katanya.

Anggota Bamus Aprianto mengakui dalam pembahasan sempat memanas. PKS dan PAN bersikeras meminta agar tidak dilakukan perombakan terhadap posisi BK dan Bapemperda. Seperti diketahui, selama ini BK ketuanya dari PAN dan Bapemperda ketuanya dari PKS.

“Karena menolak maka dilakukan voting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan Senin (15/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya.

Sementara itu,  Ketua Fraksi PAN, Masrul yang juga anggota Bamus menilai perombakan AKD tersebut terkesan dipaksakan. Sebab perombakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Masrul juga mengatakan, pihaknya juga sudah mengingatkan baik secara lisan maupun menyurati pimpinan. Khusus perombakan Bapemperda dan BK itu tidak benar secara prosedural. “Dalam aturannya, BK dan Bapemperda itu bisa dipilih kembali setelah 2,5 tahun. Namun nyatanya,  saat ini Jabatan BK dan Bapemperda itu belum cukup setahun,” terang Masrul.

Terkait persoalan ini, dia juga mengatakan sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Kontitusi.

Menurutnya, politik di DPRD Padang  saat ini tidak terlepas dari Politik  di Pilkada. Koalesi yang terbentuk juga merembet ke DPRD. “Berpolitik itu boleh–boleh saja, namun tentu  beropilitik dengan cara beretika. Dia menilai, perombakan AKD ini dilakukan dengan politik yang tidak beretika,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengingatkan pimpinan DPRD Kota Padang,  jika perombakan AKD ini masih dipaksakan juga,  maka ke depan jika ada benturan dengan hokum maka  Fraksi PAN tidak ikut bertanggungjawab. “Sebelumnya sudah diingatkan baik secara lisan dan tertulis. Karena itu, jika ada nanti benturan hukum Fraksi PAN tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.PR-05

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS