Pikiranrakyatnew com - Membawa barang bawaan atau jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil dapat menggugurkan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor.
Hal ini dikarenakan adanya peningkatan risiko kecelakaan yang dilakukan secara sengaja oleh tertanggung (pemilik kendaraan) dengan cara berkendara dalam keadaan muatan berlebih.
Sebagaimana diketahui, pada kondisi tersebut keseimbangan mobil akan terganggu ketika melaju, berkurangnya tekanan angin pada ban, menurunnya kekuatan pada mesin sehingga membuat penggunaan BBM lebih boros, dan memperpanjang jarak pengereman.
Lebih berbahaya lagi jika membawa muatan barang berlebih di atas mobil dengan kondisi tidak tertutup rapat dan terikat kencang. Pastinya, titik keseimbangan mobil akan berubah, membuat mobil jadi lebih sulit dikendalikan.
"Maka, sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, pihak asuransi tidak dapat membantu untuk klaim asuransi," tulis manajemen PT Asuransi Astra Buana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020). Bila kecelakaan terjadi pada mobil tujuh seater, namun ketika dilakukan pengecekkan ternyata penumpang di dalam mobil terdapat 12 orang, maka klaim asuransi akan ditolak.
“Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang,” jelas bunyi PSAKBI Bab II Pengecualian Pasal 3 ayat 1.4.*/PR-008
No comments:
Post a Comment