Idris mengatakan sejumlah korban diminta keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi yang dibuat 28 Agustus lalu.
Di hadapan penyidik, korban menyampaikan kronologis mulai dari tawaran investasi hingga kerugian yang dialami akibat iming-iming terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya (seller) berinisial WH dan WR.
"Untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus belum dapat kami sampaikan. Silahkan dikonfirmasikan ke penyidik Polda Sumbar," ujar M. Nur Idris.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata-rata mengalami kerugian Rp2 juta hingga ratusan juta rupiah karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal.
"Awalnya ini penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar di Sumatra Barat. Ternyata foto-foto itu diambil dari Google yang discreenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," terang M. Nur Idris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut membenarkan pemeriksaan terhadap para korban investasi diduga bodong tersebut. “Betul”, kata Imam singkat saat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini setidaknya lebih dari 500 orang diduga jadi korban ‘investasi bodong’ dengan skema ‘money game’ yang berkedok pengelola barang memproduksi selendang dan mukena yang ternyata fiktif belaka.
Sebanyak 140 orang investor yang menjadi korban penipuan investasi diduga bodong itu telah membuat laporan polisi melalui SPKT Polda Sumbar dengan nilai kerugian mencapai Rp13 miliar pada 28 Agustus lalu.
“Jadi misalnya investasi dengan modal Rp100 juta maka akan diberikan keuntungan 40 persen atau Rp40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi Rp2 juta akan diberikan keuntungan Rp800 ribu. Keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya,” ujar M. Nur Idris.
Ia menjelaskan pemberian keuntungan awalnya berjalan lancar. Namun beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya keuntungan tidak ada lagi dengan alasan pandemi covid-19 atau uang belum dibayar pembeli.
Karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban. Pada awal 2021, beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor di Koto Hilalang Agam dan terungkap investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan terlapor adalah menghubungi calon investor melalui handphone dan WhatsApp (WA) melalui pertemanan adik terlapor RY.
“Jadi bukan terlapor RY yang langsung menghubungi investor tapi lewat orang lain (seller) yakni adik RY yang bertugas menghubungi korban di mana rata-rata adalah temannya semasa kuliah dulu. Makanya ada korban yang berdomisili di Bukittinggi, Padang, dan berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tanggerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan,” terang Idris. (PR-02/kp)
No comments:
Post a Comment