Solok, pikiranrakyatnews.my.id - Jajaran Satnarkoba Polres Solok menciduk dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SY (33 tahun) warga Galabggang Batuang, Kelurahan Nan Balik, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan BR (24 tahun) warga Perumnas Batu Batupang, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SY (33 tahun) warga Galabggang Batuang, Kelurahan Nan Balik, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dan BR (24 tahun) warga Perumnas Batu Batupang, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, Sabtu (12/2), menyebutkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga. Kemudian tim opsnal melakukan pengintaian di kawasan Koto Baru.
Saat itu petugas melihat seseorang perempuan sedang berada di pinggir jalan yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang didapatkan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya dan dari penggeledahan terhadap pelaku berinisial BR yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) itu ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klem bening.
Saat melakukan pengembangan ke rumah BR, petugas menemukan seseorang pria berinisial SY alias M. Kepada petugas, SY mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang berinisal W yang berada di Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya. Saat petugas mendatangi kediaman W, ia tak berada di rumah itu. Ia pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini dua pelaku bersama barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit HP Android merek Asus Zenfone 2 warna gold diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (PR-02/KP)
No comments:
Post a Comment