Polres Payakumbuh Ringkus Residivis - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, February 13, 2022

Polres Payakumbuh Ringkus Residivis




Payakumbuh, Pikiranrakyatnews.my.id - Tim Satnarkoba Polres Payakumbuh meringkus residivis kasus narkoba, berinisial EA alias Pak Ndut (57 tahun) karena kembali terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. 

Warga Kelurahan Balai Batimah, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir itu ditangkap Jumat malam (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB saat ia hendak pulang ke rumahnya. 

Penangkapan EA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Satnarkoba Ipda Duasa itu berkat ‘nyanyian’ tersangka EF (43 tahun) yang lebih dahulu ditangkap di hari yang sama. Kepada tim opsnal, EF yang juga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu itu mengaku bahwa ia kerap membeli ganja kepada Pak Ndut.

Dari informasi itu, tim opsnal memancing Pak Ndut agar mau bertemu dengan tersangka EF. Karena tidak mengetahui bahwa EF telah ditangkap, Pak Ndut menyebut akan segera pulang. Alhasil, ia pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

Kepada polisi, Pak Ndut mengakui bahwa ia memang kerap menjual narkoba kepada tersangka EF. Ia juga menyebutkan sudah beberapa kali menjemput narkoba jenis ganja ke kawasan Kuranji, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Desneri didampingi KBO Ipda Duasa, Sabtu (12/2), menyebut dari tangan tersangka EA petugas menyita barang bukti belasan paket ganja serta alat hisap sabu. Saat ini kedua tersangka bandar dan pengedar narkoba itu ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (PR-02/KP) 

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS