JAKARTA.PR--- Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus
berupaya mengembangkan layanan administrasi kependudukan agar lebih
terintegrasi.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, sudah setahun ini Kemendagri mengembangkan layanan dukcapil yang terintegrasi yang disebut dengan program 3 in 1 atau 4 in 1.
"Artinya mengurus satu dokumen, masyarakat bisa mendapat 3 atau 4 dokumen sekaligus," kata Prof Zudan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/7).
Zudan merasa perlu memberikan penjelasan untuk menanggapi pendapat anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy yang mengatakan, masih banyak instansi di daerah yang belum melakukan integrasi dalam layanan dokumen kependudukan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional ini menyatakan bahwa layanan administrasi kependudukan tersebut merupakan bentuk revolusi layanan publik.
"Saya menyebut revolusi layanan karena masyarakat tidak memohon tetapi
kami memberikan dokumen yang dibutuhkan. Ini yang belum diketahui dan
belum dipahami Ombudsman," cetus Zudan.
Bahkan Zudan menyebutkan bahwa di era sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. "Saat ini sudah ada 221 daerah yang sudah melakukan layanan terintegrasi, dan ini akan saya dorong terus agar seluruh Dinas Dukcapil melakukan layanan terintegrasi tahun ini," kata Zudan memastikan.
Dirinya menjelaskan, bila seorang penduduk mengurus akta perkawinan, maka otomatis dapat KTP dengan status baru, yaitu menikah dan Kartu Keluarga (KK) baru.
"Orang tuanya juga KK-nya bisa terbit yang baru setelah dikurangi anggota keluarga yang menikah dan pisah KK-nya," papar Zudan.
Begitu juga bagi bayi yang baru lahir dengan mengurus akta lahir, maka KK juga diperbaharui dan mendapat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk daerah yang sudah memprogramkan.
Zudan juga menyebutkan Provinsi Jawa Tengah sebagai wilayah terbanyak yang daerahnya sudah bisa melaksanakan program terintegrasi ini, yaitu mencapai 35 daerah kabupaten/kota.
Berikut adalah data jumlah daerah kabupaten/kota di tiap provinsi yang sudah bisa melaksanakan program layanan dukcapil terintegrasi:
1. Jateng 35 daerah kab/kota 100%
2. Sulsel 12 daerah kab/kota 50%
3. Kalbar 0 daerah kab/kota 0%
4. Banten 6 daerah kab/kota 80%
5. Riau 3 daerah kab/kota 25%
6. Kaltim 7 daerah kab/kota 70%
7. Papua Barat 0 daerah kab/kota 0%.
8. DKI Jakarta 6 wilayah 100%.
9. Kep. Babel 6 daerah kab/kota 85,71%
10. Kalsel 7 daerah kab/kota 54%
11. NTB 0 daerah kab/kota 0%
12. Bali 4 daerah kab/kota 44%
13. Kepri 3 daerah kab/kota 40%
14. Kalteng 5 daerah kab/kota 35%
15. Jatim 17 daerah kab/kota 44%
16. Kaltara 3 daerah kab/kota 60%
17. Sumut 18 daerah kab/kota 54,55%
18. Papua 1 daerah kab/kota 3,44 %
19. Jambi 2 daerah kab/kota 18%
20. NTT 0 daerah kab/kota 0%
21. Jabar 14 daerah kab/kota 51,85%
22. DIY 4 daerah kab/kota 80%
23. Bengkulu 7 Daerah kab/kota 70%
24. Sumbar 10 Daerah kab/kota 52,63%
25. Gorontalo 6 daerah kab/kota 100%
26, Sumsel 4 daerah kab/kota 20%
27. Lampung 15 daerah kab/kota 100%
28. Sulteng 4 daerah kab/kota 31%
29. Aceh, 2 daerah Kab/Kota 8%.
30. Sultera, 3 Kab/Kota 17%
31. Sulbar. 3 Kab/Kota 50%
32. Maluku Utara 3 daerah Kab/Kota 30%
33. Sulut 12 daerah kab/kota 80%
34. Maluku 0 Daerah kab/kota 0%
#Gan/korpri id
No comments:
Post a Comment