Lombok Timur(NTB).PR-- Bermaksud menutup liburan lebaran di Gili Terawangan, Warga Cengkareng dan dua sopirnya asal Bima diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur karena kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan Narkotika Jenis Shabu didalam mobil Inova diatas KMP Marina dari pelabuhan Tano - Kayangan. Minggu, 02/07/2017 pkl 01.30 wita kami dan Tim Sat resnarkoba berhasil mengamankannya sesaat setelah KMP menyandar di Pelabuhan Kayangan. Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah KAL, (48) warga cengkareng Barat, Jakarta dan dua sopirnya an. EKAR, (47) warga Kota Bima, dan MFAN, (36) Palibelo, Kabupaten Bima.
Tim Satresnarkoba, Petugas Syahbandar, Scurity dibantu Anggota KP3 berhasil menepikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di dalam Mobil Nomor Polisi EA 1058 TZ jenis INOVA warna putih berhasil diamankan Barang bukti berupa Alat Hisap Shabu atau Bong, kaca Silinder dibungkus Tissue ditemukan dibawah tempat duduk Sopir dan satu bungkus plastik klip Narkotika Jenis Shabu disimpan dalam tempat Kaca mata ditaruh dibagasi bawah tempat Duduk belakang.
Satu bungkus klip Shabu berat 0,80 g, Alat hisap atau Bong lengkap, Kaca silinder, Pipet dan skop plastik, Korek api tanpa Kepala, Tissue, HP dan uang tunai sebesar Rp. 1.095.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti
Kapolres Lombok Timur AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit H, SH mengatakan pelaku sebenarnya berencana akan menutup liburan bersama dua istrinya di Gili Terawangan sebelum kembali ke Cengkareng, sayang kegiatan pelaku terpantau dan akhirnya kami berhasil mengamankan, ungkapnya
Terima kasih atas partisipasi dan informasi masyarakat yang diberikan kepada kami dan kami berharap kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan atau memberikan Informasi kepada kami jika melihat atau menemukan orang-orang yang bermain-main dengan masalah Narkoba. tegasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai seumur Hidup.
# Gan/Prayit H, SH
No comments:
Post a Comment