DPRD Padang Segera Panggil Kadis Koperasi
Padang (SUMBAR).PR--- Dibalik suksesnya koperasi di Kota Padang, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) masih menjadi catatan yang harus diperbaiki.
Sebab, pengembalian simpan pinjam nasabah KJKS masih banyak yang macet. Itu menjadi suatu Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Dewan Koperasi Indonesia daerah (Dekopinda) Kota Padang pun siap bekerjasama membantu pembinaan koperasi yang ada di Kota Padang.
Tentu Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang membuka diri untuk itu dan merangkul Dekopin untuk menyelesaikan persoalan dan memajukan perkoperasian di Kota Padang.
Ketua Dekopinda Kota Padang, H. Wahyu Iramana Putra kepada (sumber ini), Sabtu (15/7) mengatakan, banyaknya macet pengembalian simpanan di KJKS menjadi catatan tersendiri dalam dunia perkoperasian di Kota Padang.
Tentu dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKM tak bisa mengatasinya sendiri dan harus bersama-sama. Dekopinda Padang sangat mau dan siap membantu. Namun, persoalannya Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kurang welcome kehadiran dan keberadaan Dekopinda.
Beberapa indakator dalam bentuk sikap sudah dilihatkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Apapun bentuk undangan dari Dekopinda Kota Padang tak pernah dihadiri. Bahkan, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Padang pun.
"Dekopin sebagai wadah organisasi diatur oleh undang-undang dan seharusnya kehadiran Dekopinda Kota Padang pun mendapatkan apresiasi oleh dinas terkait tersebut dan bersama-sama membina koperasi di kota ini. Sakarang, malah sebaliknya Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menunjukan sikap seolah-olah tak senang adanya Dekopinda Kota Padang,"ujar Wahyu.
Menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM sebagai institusi daerah harus merangkul semua elemen untuk membangun koperasi dan bukan berlagak 'sok sendiri' bisa menyelesaikan persoalan koperasi.
Wahyu yang juga Wakil Ketua DPRD Padang, merencanakan dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Padang akan memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM menanyakan persoalan tersebut. Ditambahkannya, saat ini saja masih banyak koperasi di Kota Padang yang tak paham dengan Rapat Anggota Tahunan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Yunisman mengatakan, Pemko Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tersebut sangat menerima dan berterima kasih hadirnya organisasi masyarakat yang mau membantu membina semakin memajukan koperasi di Kota Padang.
Bila persoalan tak hadir saat Musda atau kegiatan lainnya, itu bersifat kebetulan acaranya berdempetan dengan kegiatan lainnya yang tak bisa ditinggalkan. Tentu, untuk kegiatan lain Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan bisa hadir.
Kemudian, tentang nasabah KJKS yang macet dalam pengembalian memang diakuinya namun itu tak banyak dan semkin berkurang. Dinas Koperasi Kota Padang pun siap bekerjasama dengan Dekpinda Kota Padang mencarikan solusi.
Dikatakannya, KJKS itu beranjak dari Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang diluncurkan pada tahun 2011. Pada awalnya tersebut memang banyak bermasalah, karena KMK itu memberikan hibah kepada masyarakat tak mampu dalam mengembangkan usaha.
Namun, seiring perjalanan waktu sudah semakin membaik. Sejak tahun 2014 lalu, sudah mulai lancar dan yang mancet pula tinggal sedikit. Pada KJKS tersebut memang bergerak dalam simpan pinjam untuk pengembangan usaha yang nominalnya berkisar Rp2 juta hingga Rp20 juta. Buktinya KJKS tersebut berkembang bisa dilihat dari aset yang dimiliki, dari modal awal Rp15 miliar berkembang menjadi Rp42 miliar.
Saat ini terdapat sebanyak 729 koperasi yang aktif di Kota Padang. Dari 729 itu memang ada sebanyak 50 koperasi tengah dievaluasi.
Padang (SUMBAR).PR--- Dibalik suksesnya koperasi di Kota Padang, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) masih menjadi catatan yang harus diperbaiki.

Tentu Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang membuka diri untuk itu dan merangkul Dekopin untuk menyelesaikan persoalan dan memajukan perkoperasian di Kota Padang.
Ketua Dekopinda Kota Padang, H. Wahyu Iramana Putra kepada (sumber ini), Sabtu (15/7) mengatakan, banyaknya macet pengembalian simpanan di KJKS menjadi catatan tersendiri dalam dunia perkoperasian di Kota Padang.
Tentu dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKM tak bisa mengatasinya sendiri dan harus bersama-sama. Dekopinda Padang sangat mau dan siap membantu. Namun, persoalannya Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang kurang welcome kehadiran dan keberadaan Dekopinda.
Beberapa indakator dalam bentuk sikap sudah dilihatkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Apapun bentuk undangan dari Dekopinda Kota Padang tak pernah dihadiri. Bahkan, termasuk pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dekopinda Kota Padang pun.
"Dekopin sebagai wadah organisasi diatur oleh undang-undang dan seharusnya kehadiran Dekopinda Kota Padang pun mendapatkan apresiasi oleh dinas terkait tersebut dan bersama-sama membina koperasi di kota ini. Sakarang, malah sebaliknya Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menunjukan sikap seolah-olah tak senang adanya Dekopinda Kota Padang,"ujar Wahyu.
Menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM sebagai institusi daerah harus merangkul semua elemen untuk membangun koperasi dan bukan berlagak 'sok sendiri' bisa menyelesaikan persoalan koperasi.
Wahyu yang juga Wakil Ketua DPRD Padang, merencanakan dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Padang akan memanggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM menanyakan persoalan tersebut. Ditambahkannya, saat ini saja masih banyak koperasi di Kota Padang yang tak paham dengan Rapat Anggota Tahunan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Yunisman mengatakan, Pemko Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya tersebut sangat menerima dan berterima kasih hadirnya organisasi masyarakat yang mau membantu membina semakin memajukan koperasi di Kota Padang.
Bila persoalan tak hadir saat Musda atau kegiatan lainnya, itu bersifat kebetulan acaranya berdempetan dengan kegiatan lainnya yang tak bisa ditinggalkan. Tentu, untuk kegiatan lain Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan bisa hadir.
Kemudian, tentang nasabah KJKS yang macet dalam pengembalian memang diakuinya namun itu tak banyak dan semkin berkurang. Dinas Koperasi Kota Padang pun siap bekerjasama dengan Dekpinda Kota Padang mencarikan solusi.
Dikatakannya, KJKS itu beranjak dari Kredit Mikro Kelurahan (KMK) yang diluncurkan pada tahun 2011. Pada awalnya tersebut memang banyak bermasalah, karena KMK itu memberikan hibah kepada masyarakat tak mampu dalam mengembangkan usaha.
Namun, seiring perjalanan waktu sudah semakin membaik. Sejak tahun 2014 lalu, sudah mulai lancar dan yang mancet pula tinggal sedikit. Pada KJKS tersebut memang bergerak dalam simpan pinjam untuk pengembangan usaha yang nominalnya berkisar Rp2 juta hingga Rp20 juta. Buktinya KJKS tersebut berkembang bisa dilihat dari aset yang dimiliki, dari modal awal Rp15 miliar berkembang menjadi Rp42 miliar.
Saat ini terdapat sebanyak 729 koperasi yang aktif di Kota Padang. Dari 729 itu memang ada sebanyak 50 koperasi tengah dievaluasi.
#PR-003/Singgalang
No comments:
Post a Comment