Padang, Pikiranrakyat News---
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Padang segera membubarkan 50 koperasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam menjalankan kewajiban untuk menggelar rapat anggota tahunan (RAT).
"Setelah kami adakan verifikasi dan pemantauan di lapangan, ternyata ada 50 koperasi yang tidak memenuhi syarat koperasi aktif dari 779 jumlah koperasi di Kota Padang," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Padang, Yunisman saat menghadiri acara jalan sehat dalam memperingati Hari Koperasi di Padang baru-baru ini.
Ia menambahkan koperasi yang tidak lagi aktif ini akan segera ditindaklanjuti dengan membubarkannya.
Koperasi yang tidak aktif itu yakni koperasi yang tidak ada pengurusnya tiba-tiba diganti oleh orang lain tanpa melalui prosedur. Sementara penggantian pengurus itu harus melalui RAT.
Ia menerangkan koperasi fiktif ini sebenarnya modusnya dengan mengganti pengurus tanpa sepengetahuan pengurus sebelumnya.
Selain itu juga ditemukan yang membentuk koperasi tapi berbeda nama yang diusulkan ke pusat dan nama yang ada dalam akta pendiriannya.
"Hal semacam itu harus segera ditindak supaya tidak berkembang dan bertambah," lanjutnya.
Karena secara mekanisme, jelasnya koperasi itu harus melaksanakan RAT dalam dua tahun sekali, jika tidak melakukan hal tersebut akan diberikan teguran terlebih dahulu.
Apabila tidak ada tanggapan maka selanjutnya akan disampaikan ke pemerintahan pusat untuk segera dibubarkan.
"RAT ini sangat penting untuk kelangsungan koperasi tersebut, karena RAT salah satu cara dalam mengetahui koperasi itu sehat atau tidak," sebutnya.
Selain mengevaluasi keberadaan koperasi pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat mengenai manfaat koperasi dalam mengembangkan perekonomian masyarakat.
"Karena koperasi menurut saya salah satu cara yang ampuh dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar," katanya.008
No comments:
Post a Comment