Jakarta , Pikiranrakyat News--
Artis Stand Up Comedy (komika) Muhadkly MT alias Acho tersandung kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat soal fasilitas apartemen di akun media sosialnya. Polisi menyebut Acho sudah menjadi tersangka dan segera menjalani sidang.
"Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah p21," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Sabtu (5/8).
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam. Dia berharap bisa mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau sesuai janji pengelola. Namun, Acho merasa tidak ada kekonsistenan dari janji dengan realita.
"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ujar Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang menjadi kuasa hukum Acho melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/8).
Damar mengatakan Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.
"Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP," urai Damar.
Damar bersama LBH menyesalkan pelaporan tersebut ke polisi lantaran tidak ada unsur fitnah dalam kasus tersebut. Menurut Damar, Acho hanya sebagai pembeli unit apartemen yang mencurahkan pengalaman pribadinya ke akun media sosialnya.
"Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi," sesal Damar.
Berikut urutan peristiwa kasus yang menjerat Acho versi SAFEnet:
8 Maret 2015
Acho menulis kekecewaannya di blog muhadkly.com
5 November 2015
Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310-311 KUHP.
26 April 2017
Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metrojaya untuk diperiksa sebagai SAKSI kasus pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.
9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
2 Juli 2017
Karena surat tidak direspon, lalu Acho berusaha menelpon Danang dan mengajaknya bermediasi, namun ditolak.
17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
7 Agustus 2017
Berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Acho akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.#007/detiknews.com
No comments:
Post a Comment