Jakarta, Pikiranrakyat News---
Gerindra resmi melaporkan Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri. Viktor dilaporkan dengan pasal di UU ITE.
Viktor dilaporkan oleh Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/8) dengan omor laporannya LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media eletronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE junchto pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Ya kami menyerahkan bukti-bukti yang menyertakan video pidato yang disampaikan oleh Viktor Laiskodat terus kemudian dari beberapa berita-berita di online kami sertakan juga semua sebagai alat bukti," ujar Iwan usai melapor.
Dia menggarisbawahi sejumlah kalimat yang dilontarkan oleh Viktor dalam video pidato kontroversial di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 Agustus lalu. Utamanya dia menyoroti soal ujaran kebencian.
"Itu ada beberapa bagian, yang pertama itu soal bagaimana Viktor Laiskodat itu memprovokasi rakyat untuk saling membunuh, itu di antaranya sesama anak bangsa diperintahkan untuk membunuh, gimana Viktor Laiskodat itu menyatakan bahwa kalau dia yang datang ke kita daripada kita yang dibunuh, kita bunuh duluan. Itu salah satu," ujar Iwan.#007/detiknews.com
No comments:
Post a Comment