Jakarta - Pikiranrakyat News---
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka akibat operasi tangkap tangan. Kejaksaan Agung menyebut saat ini Indra dinonaktifkan dari jabatannya.
"Tersangka itu dinonaktifkan dia, tapi sesuai mekanisme yang ada," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Nantinya Rudy akan dipecat jika telah terbukti bersalah di persidangan dan perkara itu telah inkrah. Saat ini Rudy telah dinonaktifkan sesuai prosedur.
"Setelah inkrah, tapi sekarang ini dia sudah dinonaktifkan, tapi tetap sesuai prosedur," ujar Rum.
Ia mengatakan kejaksaan menghormati proses hukum yang dilakukan di KPK. Kejaksaan tidak akan menghalang-halangi. Beberapa oknum kejaksaan yang beberapa kali terjaring, menurutnya, sebagai momen untuk bersih-bersih di kalangan internal kejaksaan.
"Bahwa proses hukum jadi bagian dan membentuk untuk bersih-bersih yang selama ini dilakukan dengan tujuan perbaikan kejaksaan ke depan," kata Rum.
Ia membantah tertangkapnya kembali jaksa oleh KPK karena kecolongan. Ia menyebut oknum jaksa yang terus melakukan penyelewengan akan habis dengan sendirinya seiring dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Nggak ada kecolongan, tapi sudah kita bilang begitu lagi, sekarang sedang melakukan pembersihan-pembersihan, sedang giat kita lakukan untuk ke depan lebih baik," ujar Rum.
"Dengan sanksi hukum, kalau memang dia tidak mau berubah, ya oknum itu akan tergerus dengan sanksi hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono mengatakan sedang menerjunkan tim klarifikasi ke Pamekasan maupun ke KPK. Hal itu untuk mencari keterangan terkait OTT tersebut.
"Kita internal akan melakukan klarifikasi sejauh mana yang perlu diklarifikasi. Tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Tentu nanti akan secara simultan lakukan secara baik, hasil yang akan diambil oleh pimpinan itu akurat ada dasar, ada bukti, dan ada langkah-langkah yang positif yang bisa dilakukan," ujar Widyo.#007/detik.com
No comments:
Post a Comment