Kalimantan Barat, Pikiranrakyat News
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kepada Fidelis Ari Sudewarto, seorang pria yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya.
Majelis yang dipimpin Achmad Irfir Rohman dengan hakim anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis terbukti bersalah. Fidelis telah memiliki 39 batang ganja, meski dengan alasan pengobatan bagi istrinya.
Perbuatan Fidelis dinilai memenuhi unsur Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Jaksa sendiri menuntut Fidelis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan demikian, hakim memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Kakak kandung Fidelis, Yohana LS Suyati sebelumnya sempat berharap Fidelis bebas murni dalam kasus ini.
Mendengar vonis hakim, Yohana mengaku keputusan akhir akan diambil secara hati-hati. “Mengenai vonis ini, kami sekeluarga masih pikir-pikir. Kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan keluarga dan tim kuasa hukum,” kata Yohana kepada VOA.
Meski dihukum, vonis untuk Fidelis jauh lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa dalam kasus narkoba yang lain. Menurut hakim, salah satu yang meringankan vonis adalah bahwa Fidelis terbukti menanam ganja tidak atas dasar niat jahat dan mencelakakan orang lain, terutama istrinya.#007/voa.indonesia
No comments:
Post a Comment