Jakarta, Pikiranrakyat News---
Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 mematok pemerimaan pajak sebesar Rp 1.609,4 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak ditargetkan sebesar Rp 267,9 triliun.
"Pemerintah akan berupaya secara maksimal untuk dapat mencapai target penerimaan tersebut dengan berbagai langkah perbaikan," kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam pidato nota keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).
Pertama, pemerintah akan memanfaatkan dan mendorong semua potensi ekonomi nasional. Meskipun demikian, iklim investasi dan stabilitas dunia usaha tetap akan dijaga.
Kemudian, pemerintah akan melakukan langkah perbaikan di bidang perpajakan. Antara lain dengan melakukan reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan.
Kemudian, dengan meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak melalui keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Namun demikian, Pemerintah akan tetap mendukung peningkatan dunia usaha melalui pemberian insentif perpajakan," ujar Jokowi.
Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan terus dioptimalkan. Caranya dengan pengawasan yang lebih baik, serta pengenaan objek barang kena cukai, yang diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan di kepabeanan.
Terakhir, pemerintah juga mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP). Caranya, dengan menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam, laba dari badan usaha milik negara, serta sumber-sumber ekonomi lainnya dari PNBP.#009/kompas.com
No comments:
Post a Comment