Jakarta, Pikiranrakyat News---
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin segera menetapkan batas minimal biaya umrah agar kasus First Travel tak terulang.
Hal itu dikatakan Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta baru-baru ini
"Kenapa untuk haji kok kita bisa ada ketetapan jumlah biaya ibadah haji, kenapa umrah tidak?" ujar Ali.
Menurut Ali, sebelum muncul kasus First Travel, DPR telah meminta Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk segera menetapkan batas biaya minimal penyelenggaraan umrah.
Batas minimal biaya umrah perlu ditetapkan karena ada beberapa biaya yang menjadi patokan penetapan seperti harga tiket, konsumsi, dan akomodasi yang seharusnya dipertimbangkan sejak awal.
Ali mengatakan, jika harganya murah, tak akan bisa menanggung ketiga kebutuhan tersebut. Selain itu, akan ada perbedaan harga tiket dari masing-masing daerah untuk menuju Tanah Suci sehingga Kementerian Agama juga perlu melakukan pemetaan harga di masing-masing daerah yang banyak terdapat jemaah umrah.
"Harga Makassar, Jakarta tak sama dengan Medan, Palembang. Perlu ada penetapan harga. Maka Kemenag (Kementerian Agama) perlu mapping terhadap beban biaya terutama transportasi dari dan ke Mekah," papar Ali.
"Hitungan kami minimal antar 1.800 dollar AS. Itu minimal. Angka yang rasional dan tak bebani jemaah itu 2.200 dollar AS. Maksimal 2.700 dollar AS," lanjut dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.#008/kompas.com
No comments:
Post a Comment