Padang, Pikiranrakyat News--
Pemerintah Kota Padang berupaya mendorong seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada agar segera mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kantor kecamatan.
IUMK ini menjadi legalitas bagi pelaku UMKM agar bisa mendapatkan penguatan berupa pembinaan dan modal, baik dari bantuan pemerintah maupun pinjaman bank.
Melalui pendamping UMKM di setiap kecamatan, para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi sekaligus difasilitasi untuk pengurusan izin tersebut.
Diungkapkan Fasilitator UMKM Kecamatan Padang Utara Widya Gustina, di wilayah kerjanya saat ini masih terdapat ribuan UMKM yang belum memiliki izin usaha. Dari 25 ribu lebih usaha yang didata baru sekitar 400-an yang memiliki IUMK.
"Sejak 2015 baru 400-an UMKM yang mengurus izin usaha," kata Widya saat dihubungi via seluler, Selasa (22/8).
Guna mendapatkan izin usaha ini berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi pemilik usaha. Salah satunya tidak menempati fasilitas umum atau melanggar ketentuan lainnya.
"Pemilik usaha yang menempati fasum tidak bisa dikekuarkan izinnya," sebutnya.
Menurut Widya, pendampingan UMKM adalah dalam rangka membina dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha salah satunya pentingnya memiliki legalitas.
"Kita mendorong semua UMKM di Padang Utara untuk memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," tukuknya.
Di Gunung Pangilun, salah satu kelurahan di Padang Utara saja terdata sebanyak 700-an UMKM. Baru 57 UMKM yang mengantongi IUMK.
Menurut Lurah Gunung Pangilun Andi Amir, dari jumlah tersebut baru jumlah kecil yang memiliki IUMK. Hal ini disebabkan usaha yang ada kebanyakan belum memenuhi persyaratan. Padahal untuk pengurusan IUMK sekarang cukup di kantor kecamatan dengan syarat usaha yang dimiliki tidak menempati fasum serta pemilik melampirkan KK, KTP, foto usaha dan surat keterangan dimisili usaha dari kelurahan.
"Di Gunung Pangilun terdapat 700-an UMKM. Memang baru sedikit yang mengantongi izin. Makanya kita terus kita beri dorongan," kata Andi Amir.
Di Gunung Pangilun sendiri, Andi Amir mengatakan, UMKM yang mengantongi IUMK menjadi persyaratan dan akan mendapat prioritas untuk penganjuan pinjaman dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
"Di Kelurahan Gunung Pangilun, IUMK jadi salah satu syarat untuk meminjam modal dari KJKS," tukasnya.007
No comments:
Post a Comment