Padang, Pikiran Rakyat News---
Dalam sehari rata-rata di Kota Padang dilakukan pemotongan sebanyak 30 ekor sapi. Dari jumlah tersebut, yang melakukan pemotongan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebanyak 18 ekor dan 12 ekor dilakukan pemotongan liar.
Pemko Padang terus berupaya menertibkan pemotongan liar itu dengan membenahi RPH yang ada. Saat ini di Kota Padang terdapat 2 RPH, yakni RPH Aia Pacah dan Lubuk Buaya dan satu TPH di Bandar Buat .
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Padang, Syaiful Bahri kepada Pikiranrakyat News di kantornya, Kamis (14/9) mengatakan, pemotongan sapi tidak di TPH atau RPH diragukan higienisitas dan halalnya.
Tentu, akan mengancam kesehatan masyarakat konsumen yang mengkonsumsinya. Sehingga, Pemko Padang melalui Dinas Pertanian dan Peternakan terus mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan sapi atau ternak lainnya di TPH dan RPH yang telah disediakan pemerintah.
Lebih jauh disebutkan, guna meningkatkan higienisitas dan label halal maka Pemko Padang semakin membenahi sarana dan prasarana di RPH. Sesuai dengan UU baru tentang kesehatan hewan, maka sejak tahun 2014 sudah diharuskan pemotongan hewan tersebut di RPH dan tak dibolehkan di TPH.
Kota Padang baru bisa merealisasikannya pada awal Januari 2018 dengan meniadakan pemotongan hewan di TPH Bandar Buat. Lalu, dialihkan pemotongan itu di RPH Aia Pacah dan Lubuk Buaya.
Selanjutnya pada pertengahan tahun 2018, RPH Lubuk Buaya pun ditutup dan hanya satu RPH boleh melakukan pemotongan hewan di Kota Padang, yakni RPH Aia Pacah. Sebab, dalam aturannya RPH itu tak hanya memenuhi konsep higienisitas namun juga halal. Sebab, Kota Padang mengembang wisata halal.
Nantinya, daging tersebut akan diberi stempel halal. Tak hanya daging, penjual daging pun akan diberikan sertifikat tempat penjualan daging halal.
Dijelaskan, langkah persiapan yang tengah dilakukan saat ini membenahi berbagai macam fasilitasserta sarana prasarana di RPH Aia Pacah. Sudah diajukan anggaran sebesar Rp3,9 miliar pada APBD 2018 Kota Padang untuk pembenahan sarana prasarana yang bisa bertaraf internasinal di RPH Aia Pacah. Sehingga target mengekspor daging ke timur tengah bisa tercapai.
Tak hanya itu, dengan semakin baiknya sarana prasarana nantinya bisa meninfkatkan retribusi. Lalu, Pemko Padang pun akan membuat aturan Perda baru dengan dinaikkannya tarif retribusi yang sudah 10 tahun tak ada penyesuaian. Sebelumnya Rp45 ribu retribusi pemotongan satu ekor sapi, direncanakan disesuaikan sebesar Rp100 ribu/ekornya.
Ditambahkan, sarana prasarana yang diperbaiki tersebut seperti pembuatan Restrining box (menidurkan hewan sebelum disembeli), perbaikan Hoist (pengantung) yang kurang jalan karena diganti bibir rel yang ditipis.003
No comments:
Post a Comment