Jakarta, Pikiranrakyatnews.com--
Sepanjang 2017 tercatat 79 orang yang menjadi pengedar dan bandar narkotika dan obat-obatan terlarang tewas tertembak petugas Badan Narkotika Nasional.
"Para pelaku terpaksa ditembak hingga tewas, akibat melakukan perlawanan saat dilakukan penindakan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12).
Pada periode Januari-Desember 2017, pihaknya telah mengungkap 46.537 kasus narkoba dan 27 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkoba. Dari kasus tersebut telah diamankan 58.365 orang tersangka kasus narkoba dan 34 tersangka TPPU.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkoba, bahwa tembak di tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba bukanlah 'gertak sambal' semata melainkan komitmen hukum di Indonesia yang tegas dan keras kepada jaringan sindikat narkoba," katanya.
Berdasarkan data gabungan BNN, Polri, Bea dan Cukai pada periode Januari - Desember 2017 jumlah barang bukti sebanyak 4,71 ton, ganja sebanyak 151,22 ton dan ekstasi sebanyak 2.940.748 butir dan ekstasi sebanyak 627,84 kilogram.
"Sedangkan dalam kasus TPPU terkait kejahatan narkoba, barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraaan, properti, tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam bentuk rekening Rp105 miliar," lanjut Buwas.
Aset - aset jaringan sindikat narkoba yang disita oleh negara ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kinerja aparat dalam hal penegakan hukum tindak pidana narkoba.
BNN juga telah merehabilitasi 1.523 penyalahguna narkoba baik di Balai Rehabilitasi maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sepanjang tahun ini. "Dan telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalahguna narkoba. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba," ungkap Buwas.
Penyalahguna yang telah melewati masa rehabilitasi primer kemudian mengikuti program rehabilitasi lanjutan yang ada di Rumah Damping dengan beberapa program yang dirancang untuk pemulihan mantan penyalahguna narkoba, agar tidak kambuh kembali. "Rumah Dampingan dibangun dengan tujuan untuk membawa mantan penyalahguna, hingga titik total abstinen dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba," lanjutnya lagi.
Di rumah ini, mantan penyalahguna narkoba dibekali dengan keterampilan guna meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang baru bagi mereka agar bisa kembali produktif, sehingga lebih mandiri dan siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 1.178 mantan penyalahguna narkoba telah mengikuti program di Rumah Dampingan. "Selain memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, BNN juga tengah melakukan pengembangan terhadap Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Bogor sebagai pusat pengkajian, pusat layanan dan pusat pelatihan dalam bidang rehabilitasi penyalahguna narkoba," kata Buwas.
Sebagai langkah awal, BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi telah membuat road map pengembangan, analisa kekuatan, kelemahan, peluang serta tantangan yang akan dihadapi Balai sebagai Pusat Rehabilitasi Narkotika secara nasional. "Selanjutnya di tahun mendatang akan dilakukan seluruh program pengembangan dimaksud. Dengan terbentuknya pusat layanan unggulan ini, BNN berharap mampu menjadi rujukan rehabilitasi narkoba tidak hanya di Indonesia, tetapi juga bagi mancanegara," tutupnya.PR-007
No comments:
Post a Comment