Lampung, Pikiranrakyatnews.com---
Dugaan selingkuh dua polisi yang bertugas di wilayah Polda Lampung beredar. Polda Lampung mengusut keduanya.
"Jadi sudah diproses sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian. Pasti diperiksa oleh propam Polda Lampung dan nanti akan mendapat kode etik pasti ya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Rabu (27/12).
Sulis mengatakan, keduanya akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mengenai bagaimana kronologi kejadian, Sulis tak bersedia menjelaskannya lagi.
"Akan mendapat sesuai kode etik yang berlaku untuk dia melanggar pasal berapa. Kita masih proses penanganan. Propam yang menentukan. Baik polwan dan polkinya. Kronologinya saya kira beredar jelas. Yang penting kita proses sesuai prosedur yang berlaku. Di proses oleh propam. Sementara itu ya masih diproses. Pasti diproses," kata Sulis kepada detik.com.
Hal senada juga disampaikan Karopenmas Polri Brigjen M Iqbal yang menyatakan Polri seharusnya menjadi contoh masyarakat. Kedua anggota tersebut akan diperiksa dari mulai dugaan pelanggaran disiplin sampai kode etik.
"Ada mekanismenya kan, kode etik profesi, sidang disiplin apalagi meninggalkan tugas. Untuk para anggota polri, polisi iu menjadi tauladan bagi semua masyarakat karena polisi tugasnya melindungi mengayomi dan melayani. Kalau masyarakat sabarnya 1, polisi sabarnya harus 10. Jadi kalau jadi tauladan tidak boleh melakukan perbuatan tercela meskipun itu mantan pacarnya, tidak boleh. Itu kan suami orang," ujar Iqbal.
Terungkapnya kasus perselingkuhan anggota Polres Lampung Utara, Brigadir RV dan Brigadir TR (polwan) berujung dengan ditariknya para polisi wanita yang bertugas di polsek ke polres setempat di Lampung.
Instruksi itu dikeluarkan oleh Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo setelah kedua polisi yang mangkir dari tugas untuk berbuat mesum itu ditangani oleh Bidpropam Polda Lampung.
Untuk meminimalisir terjadinya lagi peristiwa serupa, Suroso mengatakan sudah memberikan instruksi agar jajaran polres segera menarik para polwan yang bekerja sendirian di polsek. “Ini juga sembari menunggu evaluasi kebijakan dari Mabes (Polri) terkait polwan sebagai pelaksana tugas unit PPA di Polsek,” katanya.
Suroso juga memberikan mandat agar para pimpinan di Polres bisa lebih peka kepada bawahannya.
Kedua polisi itu digerebek petugas di sebuah hotel di Desa Kali Bening, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada Senin (25/12) sekira pukul 12.00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, yang menggerebek mereka adalah Wakil Kapolres Lampung Utara Kompol Suparman bersama Kasi Propam polres setempat.
Brigadir RV bertugas di Satnarkoba Polres Lampung Utara dan telah beristri. Sedangkan Brigadir TR bertugas di Polsek Abung Utara. Saat itu, seharusnya kedua polisi ini berada di Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru 2018. Namun mereka kabur dan diduga berbuat mesum di hotel.detik.com/PR-009
No comments:
Post a Comment