Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi saat ditemui usai menjadi pembicara diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat
Jakarta, Pikiranrakyatnews.com--
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi berinisial EP, di Ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Majelis menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni perselingkuhan.
"Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan. Sanksi ini sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi.
Ketua MA Klaim Jumlah Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Sangat Kecil
Farid mengatakan, dengan penjatuhan sanksi tersebut, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang kerasnya penegakan etika pada profesi hakim.
Ia menegaskan, KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim.
Sidang yang dilakukan secara tertutup itu dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta dengan anggota majelis Maradaman Haharap, Joko Sasmito dan Farid Wajdi yang mewakili KY.
Sementara, dari pihak MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.Kompas.com/007/pikiranrakyatnews.com
No comments:
Post a Comment