LHP Harus Ditindaklanjuti Semua OPD - Pikiran Rakyat News

Breaking

Saturday, December 16, 2017

LHP Harus Ditindaklanjuti Semua OPD



Padang, Pikiranrakyatnews.com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan auditor harus segera ditindaklanjuti oleh semua OPD di Pemko Padang. Termasuk pembenahan administrasi, laporan keuangan dan aset.

Hal itu dikatakan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah pada Rapat Kordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) 2017 di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, yang diikuti Rakorwasda diikuti seluruh OPD Pemko Padang.

Dijelaskan Mahyeldi, Rakorwasda diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah, meningkatkan kualitas hasil pengawasan dan profesionalisme aparat pengawasan.

Selanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pimpinan OPD objek pemeriksaan tentang pentingnya tindaklanjut hasil pengawasan.

"Hal ini demi terealisasinya transparansi sehingga pekerjaan kita akan menjadi lancar dan tidak ada ganguan ke depannya," ujar Mahyeldi.

Mahyeldi mengingatkan, baik pimpinan unit kerja yang lalai dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan semestinya maka akan dijadikan salah satu dasar penilaian kepemimpinan serta bahan pertimbangan dalam promosi jabatan.

"Evaluasi ini bertujuan agar menjadi bahan bagi setiap SKDP atau unit kerja yang lain agar dapat meningkatkan kinerjanya," tukuk Mahyeldi.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Padang, Arfi Arnis, mengungkapkan, Rakorwasda bisa menjadi acuan bagi setiap OPD agar lebih meningkat kerjanya di tahun-tahun yang akan datang. Sehingga temuan-temuan yang didapat pada tahun ini dapat diminimalisir.

"Melalui Rakorwasda, diketahui perkembangan OPD dalam mengambil langkah-langkah penyelesaian tindak lanjut terhadap saran yang diberikan oleh pemeriksa atau auditor. Serta, diperolehnya gambaran mengenai kinerja, keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi atau unit kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," tambahnya.009

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS