Jakarta, Pikiranrakyatnews.com---
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Berkarya dan Partai Garuda melanjutkan tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol itu diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan syarat administrasi.
"Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/12).
Rahmat mengatakan keputusan ini diambil setelah adanya mediasi antara KPU dan pemohon (parpol). Dalam hasil mediasi, Bawaslu meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan.
"Ada kesepakatan antara KPU dan pemohon, memerintahkan para pihak (KPU dan Parpol) untuk melaksanakan berita acara kesepakatan," sambungnya.
Dalam berita acara kesepakatan disebutkan, Partai berkarya memiliki kekurangan syarat keanggotaan di 16 provinsi. Hal ini diakibatkan adanya ketidaksesuaian dokumen fisik dengan data dalam sistem informasi parpol (sipol).
"Terdapat kekurangan dari jumlah minimum syarat keanggotaan di 16 Provinsi pada sejumlah kabupaten/kota di masing-masing provinsi, yang jumlah kekurangannya sebagian besar diakibatkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data yang diunggah oleh pemohon ke Sipol," ujar Rahmat.
Karena kekurangan ini, Bawaslu memutuskan Partai Berkarya untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan dan mengunggah kembali dokumen. Partai Berkarya diberikan waktu 2x24 jam setelah KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Penyerahan dokumen dan unggah ke Sipol, pemohon diberikan waktu paling lama 2 x 24 jam," ujar Rahmat.
Sedangkan untuk Partai Garuda terdapat kekurangan kepengurusan berupa dokumen model F4-parpol. Selain itu juga terdapat kekurangan pada surat keputusan kepengurusan tingkat kecamatan.
"Dibutuhkan perbaikan pada dokumen kepengurusan berupa model F4-parpol untuk Kabupaten Mimika, dan SK Kepengurusan tingkat kecamatan (PAC) untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Asmat, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang," kata Rahmat.
Partai Garuda diberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi kekurangan dokumen. Dalam putusanya Bawaslu minta KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari sejak dibacakannya putusan.detik.com/009/pikiranrakyatnews.com
No comments:
Post a Comment