Padang, Pikiranrakyatnews.com
Gembong narkotika digulung anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Dalam penangkapan itu 96,15 gram sabu dan 6,7 kilo daun ganja kering disita aparat kepolisian.
Tersangka berjumlah 12 orang dan saat ini mendekam di tahanan Mapolda Sumbar. Para tersangka diringkus di beberapa tempat di Padang dan Pesisir Selatan (Pessel).
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul KS, didampingi Kabid Humas, Kombes Syamsi serta para Kasubdit, dalam relisnya, Selasa (9/1) mengatakan penangkapan jaringan narkotika itu dilakukan sejak tanggal 3 hingga 7 Januari.
Penangkapan pertama di rel kereta api Aur Duri, Parak Gadang Timur, Padang dengan tersangka DS, 28. Dari pemuda itu disita 0,44 gram sabu. Sehari kemudian, Kamis (4/1) di depan MDA Masjid Raya Andalas, diringkus W, 27 dengan barang bukti 6 kilo ganja kering. Usai ditangkap tersangka digelandang ke Mapolda.
Beberapa jam kemudian, polisi bergerak ke Nagari Siguntur, Koto XI Tarusan, Pessel. Di sana petugas menangkap HY, 42 dan AR, 27. Dari tersangka disita 0,28 gram sabu.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KM, 27 dengan TKP samping kolam renang kampus UNP Air Tawar. Dari tersangka disita setengah kilo lebih ganja kering.
Berdasarkan keterangan tersangka, daun haram tersebut dijual pada mahasiswa. "Konsumennya mahasiswa dan ada enam orang yang sedang kita rehabilitasi,"ujar Kumbul.
Tidak puas sampai di sana, anggota Direktorat Narkoba, Sabtu (6/1) menangkap NU, 36 di samping Puskesmas Pembantu Jundul Mata Air, Padang Selatan. Dari tersangka disita 2,63 gram sabu.
Setelah dikembangkan ditangkap pula FF, 49 dan FN,38 di Rumah Blok Graniti No. 20 Perum Lubuk Sejahtera Sejati, Koto Tangah, Padang. Di sana polisi menyita 7,5 gram sabu. Kemudian dikembangkan lagi dan polisi membekuk AL alias Incek, 31 tukang ojek online di Perum Fila Bukit Garden, Sungai Sapih, Kuranji. Dari tersangka disita 40 gram sabu yang disimpan dalam brangkas. "Tersangka ini menyimpan sabu dalam brankas,"kata Kumbul.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui jaringannya dan keberadaannya berada di Pengambiran, Lubuk Begalung (Lubeg) Padang. Mendapatkan keterangan tersebut, polisi bergerak lagi dan pada Minggu (7/1) dinihari ditangkap tiga orang, yakni Y, 41, HW, 40 dan NY, 46. Dari ketiga tersangka disita 45,30 gram sabu sebagai barang bukti.
Tersangka diringkus di salah satu rumah Jalan Mutiara 1, Pengambiran. "Selama sepekan ini kita menangkap 12 orang,"ujar perwira menengah itu. Para tersangka diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang No. 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.PR-03
No comments:
Post a Comment