Solok Selatan, Pikiranrakyatnews.com---
Samangat kerja dan tingkat kehadiran ASN dilingkungan Pemkab. Solok Selatan pasca ditetapkannya Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 41 Tahun 2017 pada 2 Januari lalu meningkat signifikan.
ASN sudah mulai masuk kerja pukul 07.30 WIB yang selama ini banyak ASN berkeliaran dan berlalai-lalai pergi ke kantor.
Hasil pantauan di lapangan, dalam satu minggu kerja tahun 2018 ini, beberapa ASN yang selama ini sering pergi ke kantor sudah siang dan ngobrol di kedai-kedai, saat jam kerja sudah tak ditemukan lagi.
Salah seorang ASN yang bertempat tinggal di Abai Kecamatan SBH, Yurdani, kepada mengatakan, dia berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor pukul 06.00, sampai di kantor pas pukul 07.30. Artinya, dia bisa stor wajah absensi elektronik yang telah ditetapkan Pemkab Solsel.
“Mobil karyawan Pemkab. Solsel, cuma sampai di Kecamatan SJJ, jadi saya, sudah biasa ke kantor setiap harinya mengendarai sepeda motor selama 1,5 jam, dengan jarak tempuh dari Abai ke Padang Aro lebih kurang 30 KM”, kata Yurdani.
Sementara itu, sopir bus Pemkab. Solsel dari Pakan Rabaa, Son kepada mengatakan pula, saat ini keberangkatnya dari biasa dipercepat setengah jam, sejak ditetapkannya Perbup 41 tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dikatakan Son, bicara masalah isi armadanya juga berbeda dari biasanya. Saat ini armada penuh sesak dengan ASN, baik berangkat kerja maupun pulang kerja.PR-07
No comments:
Post a Comment