Di Awal Tahun, 5 Curanmor Diringkus Polres Solok - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, January 17, 2018

Di Awal Tahun, 5 Curanmor Diringkus Polres Solok



Solok, Pikiranrakyatnews.com--
Mengawali tahun 2018, Jajaran Polres Solok berhasil mengungkap sejumlah kasus pemakaian dan pengedar  narkoba dan pencurian kendaraaan bermotor ( curanmor) diwilayah hukum Kabupaten Solok.

Dari lima tersangka yang telah diamankan di sel tahanan Mapolres setempat, dua orang diantaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Kedua pelaku ini, Dasril alias Nurul (53) dan Sulvarioza alias Rio (31), sebelumnya merupakan spesialis pencurian ternak.

Sedamgkan tiga orang lainnya, masing-masing Aldo alias Ok (22) , AHQ (15), serta Rinaldi (37) diciduk polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu. Ketiga pelaku ditangkap polisi ditempat berbeda pada Jumat (12/1).

Aldo alias Ok (22) , AHQ (15), keduanya warga Nagari Tanjung Bingkuang, diciduk di kawasan Nagari Salayo, kecamatan Kubung. Sedangkan Rinaldi diamankan petugas di depan rumah tahanan, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan mengungkapkan, Dasril alias Nurul bersama Sulvarioza alias Rio, warga Nagari Koto Anau, Kecamatan lembang Jaya Kabupaten Solok ,tak bisa berkutik saat diamankan pada Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 wib."Kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. Datanya sudah kita kantongi" sebut  Ferry Irawan.

Didampingi Wakapolres Kompol El. Lase, Kasat Reskrim dan Kasat Intel AKP Sosmedia , 

Terhadap pelaku Curanmor, pihaknya  berhasil mengamankan 4 unit motor masing-masing merek Honda Vario bodong dan motor  Revo, Honda Vario Tecno  dan  Yamaha Mio hitam bodong.

Ia mengatakan, para pelaku kerap beraksi pada dini hari. Mereka memasuki rumah warga yang tengah terlelap dan menggasak sepeda motor dengan bekal kunci T tanpa diketahui pemilik rumah. Motor hasil curian, biasanya dijual di kawasan kabupaten Solok.

Ferri Irawan menyebutkan, aksi pencurian kendaraan bermotor terbilang cukup tinggi di wilayah hukum Polres Solok. Sampai periode  pertengahan Januari 2018 saja, ulas dia,  sudah ada tujuh laporan kehilangan sepeda motor yang diterima. “ Kita sudah  berhasil diungkap sebanyak 4 unit. Sisanya terus kita buru,” tegasnya

Dibawah Umur

Sedangkan  kasus narkoba yang berhasil diungkap, Kapolres Solok mengungkapkan tiga  orang pelaku yang diamankan bersama  alat bukti berupa  shabu,timbangan dan alat hisap.

Aldo alias OK (22) dan rekannya AHQ (15) warga Nagari Tanjung Bingkuang, diciduk di kawasan Nagari Salayo Kabupaten Solok pada Jumat (12/1).  “ Seorang dari dua pemakai narkoba ini masih dibawah umur, “ sebut Kapolres Solok.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klim dalam bungkusan rokok Sampoerna kosong yang disimpan dalam saku celana depan.

Penangkapan  bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa Sabu. Setelah mengantongi ciri pelaku, petugas lansung melakukan pengintaian di kawasan Munggu Tanah, Jorong Batu Palano Nagari Salayo.

Melihat ada gegalagat mencurigakan dari pelaku, Polisi dengan berpakaian preman lansung mencegat pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam saku celana pelaku."Keduanya lansung kita amankan berikut batang bukti. Kasus ini terus kita kembangkan," sebut AKBP Ferry Irawan.

Sedangkan Rinaldi (37), yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu, diamankan petugas di depan rumah tahanan, Nagari Alahan Panjang,

Meski saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu yang dicurigai. Namun petugas  melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jorong Bukik Rampuang, Nagari Lahan Panjang. “ Kita menemukan shabu yang disimpan dalam lipatan buku yang terletak dalam etalase lemari,” jelasnya.

Dipastikan, kedua tersangaka  diancam dengan pasal 132  junto pasal 112 junto pasal 127 ayat 1 UU tentang narkoba,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. PR-07

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS