Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang pada hari pertama kerja cukup baik dan kinerja berjalan lancar seperti biasanya.
Memang ada beberapa orang yang tak masuk tetapi dengan ada keterangan seperti sakit dan cuti. Hal itu dimaklumi dan dibolehkan oleh aturan.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang menjawab Singgalang di Padang, Selasa (2/1).
Disebutkannya, setelah cuti bersama tahun baru ASN wajib hadir sesuai dengan aturan. Bila tak hadir tanpa keterangan maka sanksi akan diberikan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Alhamdulillah, semua masih berjalan lancar dan yang tak hadir bagi yang ada keterangan atau sakit serta cuti,"ujarnya.
Lebih jauh disebutkan, jam kerja pun di awal tahun baru ini sesuai dengan aturan yang berlaku.PR-07
No comments:
Post a Comment