Malam pergantian tahun baru menyisakan beberapa barang dagangan pedagang kaki lima di sepanjang badan jalan dan fasilitas umum (Fasum). Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan barang dagangan PKL di fasum.
Penertiban ataupun pembersihan barang dagangan milik PKL hampir dilakukan seluruh kecamatan di Padang. Seluruh barang dagangan ini diamankan dan dibawa pasukan penegak perda ke Mako Pol PP Padang.
"Sejumlah barang dagangan milik PKL telah kita tertibkan. Barang dagangan pedagang ini berserakan di fasum dan badan jalan," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, penertiban ini dilakukan dibeberapa wilayah Kota padang, karena banyaknya PKL yang meninggalkan barang dagangannya di badan Jalan membuat arus jalan menjadi terganggu dan mengakibatkan kemacetan serta membuat pejalan kaki harus turun ke jalan.
Penertiban ini meliputi di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Padang Timur dan Padang Barat. Penertiban ini akan terus dilakukan ke kecamatan lain.
"Keberadaan barang dagangan PKL tersebut melanggar perda no 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas," ujar Yadrison.
Dikatakan, kegiatan ini akan berlanjut di seluruh wilayah Padang. "Penertiban ini akan terus berlanjut. Dimana penertiban ini memberikan kenyamanan kepada seluruh warga, terutama pengguna jalan," tutupnya.109
No comments:
Post a Comment