Hati-hati, Merokok di Padang Timur Kena Sanksi Denda Rp50 Ribu - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, March 7, 2018

Hati-hati, Merokok di Padang Timur Kena Sanksi Denda Rp50 Ribu



Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Kecamatan Padang Timur menjadikan setiap kantor lurah dan camat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Agar efektif dan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka bagi masyarakat atau pegawai kelurahan dan kecamatan yang merokok di kantor akan diberikan sangsi berupa pembayaran denda.

Camat Padang Timur Ances Kurniawan kepada wartawan, Rabu (7/3)   mengatakan, program ini sudah dimulai semenjak Mei 2017. Melalui SK camat, pegawai kelurahan atau kecamatan yang merokok didalam kantor maka akan didenda sebesar Rp50 ribu, sedangkan masyarakat umum Rp5 ribu.

“Alhamdullilah hingga sekarang belum ada yang kena denda. Karena sebelumnya selama satu bulan kami sudah sosialiasikan dan juga memasang spanduk di kantor lurah dan camat,”kata Ances.

Dikatakan Ances pemberian sanksi berupa denda dimaksudkan untuk menjaga kebersihan kantor dari asap rokok, maupun debu rokok. Agar masyarakat yang melakukan pelayanan di kantor lurah dan camat tidak terganggu dan merasa nyaman.

“Asap rokok itukan sangat berbahaya terutama kepada ibu hamil. Kasihan kalau saat melakukan pelayanan banyak asap rokok karena pegawai atau pengunjung sembarangan mengisap rokok,”jelas Ances.

Lalu, uang dari hasil denda tersebut akan dimasukan ke dalam kas kecamatan. Nantinya, bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau disumbangkan untuk pembangunan masjid.

 “Para pegawai perokok dengan adanya program ini diharapkan bisa berhenti merokok. Sehingga kedepannya bisa menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri dan orang disekitar,”sebutnya.103

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS