Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Sebanyak 182 laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar berkaitan tak lolosnya lamaran CPNS ke Pemko Padang sebanyak 3500 lebih pelamar. Ombudsman pun telah mengkoordinasikannya dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Padang.
"Sangat disayangkan, BPSDM tak bergerak cepat mengatasi persoalan ini dan memanfaatkan waktu sanggah selama 3 hari yang disediakan oleh Badan Kepegawainan Nasional (BKN)," ujar Plt Ombudmas Sumbar, Del.
Disebutkannya, Ombdusman terus menindaklanjuti persoalan ini supaya ada solusi oleh BPSDM Kota Padang. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan 3000 pelamar tak lolos administrasi tersebut.
Dimulai dari pernyataan dari BPSDM Kota Padang banyak tak diterimanya berkas tersebut. Sementara itu, ketika dilakukan pengecekan oleh Ombusman ke Kantor Pos memang sudah dikirimkan ke BPSDM Kota Padang.
Kemudian, nomenklatur ijazah yang berbeda yang disyaratkan dan termasuk akreditasi ijazah. Padahal itu tak menjadi persoalan oleh BKN setelah beberapa kasus pernah ditindaklanjuti oleh Ombudsman Sumbar.
Lebih jauh disebutkan, persoalan ini memang harus cepat diselesaikan oleh BPSDM. Sebab, bila tak cepat maka sekitar 3000 CPNS tersebut terancam tak bisa ikut tes. Artinya, belum lagi mereka berjuang sudah kalah lebih duluan.
Lalu, para CPNS sudah sangat lama menunggu kesempatan untuk ikut tes CPNS ini setelah diberlakukannya moratorium beberapa tahun belakangan ini.
Dikatakan Del, saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra bersama Kepala BPSDM Kota Padang, Habibul Fuadi berencana akan menemui BKN di Jakarta untuk minta petunjuk terhadap persoalan ini. 008
No comments:
Post a Comment