Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Sejak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bergulir, hingga kini sudah 3 laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman Sumbar. Setiap laporan yang masuk ke Ombudsman berkaitan penerimaan CPNS tersebut ditanggani dengan cepat.
Ombudsman Sumbar sengaja membentuk tim cepat dengan nama Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Hal itu ditegaskan Koordinator Pengawas Penerimaan CPNS Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan kepada pikiranrakyatnews.com, baru-baru ini.
Disebutkannya, 3 laporan yang masuk tersebut tentang persoalan akreditasi kampus pelamar yang tak bisa masuk ke dalam sistem penerimaan CPNS.
Setelah Ombudsman Sumbar berkoordinasi dengan Ombdusman pusat, maka ditindaklanjuti cepat. Sehingga, si pelamar sudah bisa diterima dalam sistem penerimaan CPNS tersebut. Setelah itu, laporan kedua berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelamar yang belum terupgrade di data kependudukan sehingga calon pelamar tak bisa memasukan berkas lamarannya dalam sistem penerimaan CPNS.
Kemudian, Ombudsman Sumbar melakukan tindakan cepat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Sistem Seleksi CPNS pusat. Setelah itu, NIK dari calon pelamar tersebut diupgrade sehingga bisa memasukan lamaran CPNSnya kembali.
Setelah itu laporan ketiga berkaitan dengan upload data yang tak bisa pada sistem CPNS tersebut karena kesalahan data yang dimasukan oleh teman calon pelamar dan sudah diselesaikan pula persoalannya.
"Ombudsman Sumbar memang bergerak cepat terhadap persoalan penerimaan CPNS ini karena harus berpacu dengan waktu pendaftaran yang singkat,"ujar Reza Kurniawan.
Lebih jauh disebutkan, laporan segera ditindaklanjuti pada hari yang sama saat laporan masuk ke Ombdusman. Itu sebagai bentuk proses cepat Ombusman pada laporan pengaduan berkaitan dengan penerimaan CPNS tersebut.
Dikatakan Reza, Ombudsman terus mengawasi secara maksimal penerimaan CPNS ini tahap demi tahap. Kini, Ombudsman Sumbar mengawasi tahap verifikasi data yang sedang berlangsung.
Dalam tahap verifikasi ini, ada potensi laporan dari masyarakat atau pelamar tentang persyaratan yang lengkap namun digugurkan oleh panitia.
Demi menjangkau pengaduan yang lebih luas ke masyarakat, para pelapor tak harus datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman di Jalan Sawahan, namun bisa menghubungi nomor kantor 0751 892521 dan WA 08116656137.001
No comments:
Post a Comment