Hari Libur, Perekaman Data e-KTP Tetap Dilayani - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, November 29, 2018

Hari Libur, Perekaman Data e-KTP Tetap Dilayani






Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Menjelang pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada April 2019 mendatang, Kecamatan Padang Selatan memberikan pelayanan ekstra dan prima bagi warganya untuk melakukan perekaman e-KTP.

Pelayanan perekaman data pada hari kerja diperpanjang waktunya dari pukul 08 pagi hingga pukul 18.00 WIB. Begitu juga pada hari libur tetap melayani dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Hal itu ditegaskan Camat Padang Selatan, Fuji Astomi didampingi Kasi Pemerintahannya, Efrinaldi kepada Singgalang di Padang, Kamis (29/11). Disebutkannya, pelayanan ekstra ini sudah dilakukan dari September lalu hingga akhir Desember 2018. 

"Dengan keterbatasan tenaga yang ada, kami aparatur Kecamatan Padang Selatan siap bekerja keras dan maksimal untuk melayani masyarakat. Kami pun meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan maksimal yang diberikan ini,"ujar Fuji Astomi. 

Disebutkan camat, target wajib perekaman data untuk e-KTP warga di Kecamatan Padang Selatan sebanyak 4059 orang wajib rekam dengan usia 17 tahun pada Maret 2019.

Dari jumlah tersebut, baru 736 orang yang telah dilakukan rekam data e-KTP. Sehingga, dengan waktu yang tersisa satu bulan tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukan perekaman data. 

Tentu, itu bisa tercapai bila masyarakat pun berperan aktif. Sehingga, waktu perekaman data diperpanjang waktunya hingga pukul 18.00 WIB. Sehingga, bagi yang bekerja bisa dilakukan perekaman pulang kerja sampai pukul 18.00 WIB. 

Begitu juga pada hari libur bisa dimanfaatkan waktu untuk melakukan perekaman e-KTP di Kantor Camat Padang Selatan. 

"Kita menargetkan pada Desember 2018 ini, sebanyak 4059 orang wajib rekam data e-KTP tersebut bisa tercapai. Harapan kami, warga harus berperan aktif,"ujar Fuji Astomi.

Dikatakan Camat, sosialisasi telah diintensifkan ke masyarakat melalui kelurahan, spanduk dan setiap ada pertemuan di tengah masyarakat. Termasuk, sosialisasi melalui media sehingga masyarakat bisa semakin terdorong untuk melakukan perekaman data e-KTP secepatnya. 

"Dengan sudah memiliki e-KTP maka hak suara dari warga dalam pilpres dan pileg bisa disalurkan. Sebab, surat keterangan (Suket) tak bisa dipergunakan warga untuk datang ke TPS untuk pencoblosan sesuai dengan aturan KPU," jelas camat.

Ditanya tentang ketersedian blanko e-KTP dan tinta, Fuji Astomi mengatakan, tak ada persoalan semuanya tersedia. Tinggal lagi kesadaran masyarakat untuk datang ke Kantor Camat Padang Selatan untuk melakukan perekaman data. Apalagi Pemko Padang sudah menganggarkan khusus untuk pengadaan tinta.

Bahkan, bagi warga Padang Selatan yang sakit atau tak mampu datang ke Kantor Camat, petugas kecamatan pun datang ke lokasi untuk melakukan perekaman. Itu dilakukan sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada warga kota. Tak hanya sampai disitu, pihak kecamatan juga melakukan rekam data 'jemput bola' ke sekolah SMA sederajat. Namun, persoalannya banyak pula para siswa tak membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan untuk pembuatan e-KTP tersebut.

Selain perekaman data, kata Fuji Astomi, juga ditemukan persoalan lain dengan warga yang pindah atau meninggal dunia tak ada laporannya. Bagi e-KTP yang sudah selesai dan belum dijemput oleh warga, petugas juga mengantarkan langsung ke rumah warga. 

Perekaman data e-KTP yang dilakukan saat ini termasuk e-KTP masuk daftar tunggu, kesemuanya ditargetkan selesai dicetak pada Februari 2019 mendatang. Sehingga, pada April 2019 warga sudah bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilpres dan Pileg. 

Di samping itu, juga membantu para caleg dan calon presiden untuk penyaluran hak suara pendukungnya. Selain itu, menghilangkan anggapan miring dari para caleg suaranya hilang di kecamatan.004

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS