Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak mengentry data programnya pada minggu I Maret 2019 ini, keberadaan OPD itu akan dievaluasi dan bisa dihilangkan. Walaupun tetap ada, tetapi tak akan dapat anggaran untuk kegiatan karena tak bisa dialokasikan dalam APBD 2020.
Hal itu ditegaskan Walikota Padang, H. Mahyeldi diwakili Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Medi Iswandi kepada wartawan saat membuka Bimtek E-Planning sosialisasi dan entry data program kegiatan pembangunan daerah Kota Padang tahun 2020 ke dalam E-Planning di aula Bagindo Azischan, Jumat (1/3).
Disebutkannya, E-Planning ini sangat penting dan harus diikuti oleh perwakilan setiap operator entry data pada semua OPD yang ada di Kota Padang.
"Oleh sebab itu, bagi yang tak ada perwakilan dari OPD akan ditelepon kepala OPD-nya. Bila tak juga ditanggapi atau tidak dikirim perwakilannya, maka sangat disayangkan OPD itu akan tak mendapatkan anggaran dalam APBD. Sistem yang membuatnya seperti itu,"kata Medi Iswandi.
Lebih jauh disebutkannya, tantangan semakin berat ke depannya, sehingga sistem pun disiapkan mengikuti perkembangan zaman. Saat ini belanja langsung APBD Kota Padang Rp1,5 triliun, sementara itu masing-masing OPD mengusulkan programnya hingga Rp2,5 triliun.
Oleh sebab itu, melalui E-Planning ini setiap OPD pun harus lebih menganalisis dalam membuat program sehingga lebih efisien dan sesuai dengan visi misi kepala daerah.Dilanjutkan, program setiap OPD tersebut harus mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat.
Bila program OPD tak sesuai dengan visi misi kepala daerah dan menjawab persoalan masyarakat, maka dieliminir saja atau diganti dengan program lain. Artinya, OPD tersebut perlu dipertanyakan keberadaannya atau dihilangkan. Bisa saja OPD itu digabung dengan OPD lainnya.
Pada tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Suardi menjelaskan, sesuai perintah Menteri Dalam Negeri, kegiatan bimtek ini harus dimulai pada minggu I bulan Maret sehingga setiap program yang dibuat oleh OPD untuk tahun 2020 bisa lebih terukur, efisien dan hasilnya bisa dimanfaatkan bersama.
Kemudian, salah satu dasar hukum pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2018. E-Planning kali ini menyempurnakan E-Planning sebelumnya yang sistem kerjanya lebih cepat dan efisien. Datanya terintegrasi pada semua bidang termasuk di keuangan.
Selain itu, pengawasan bisa lebih dipermudah dengan sistem E-Planning baru ini. Bagian pengawasan keuangan seperti inspektorat, BPKP, BPK dan KPK pun cukup memeriksa sistem ini. Bila terjadi dugaan pelanggaran hukum akan mudah cepat terdeteksi.PR-08
No comments:
Post a Comment