Bukittinggi, Pikiranrakyatnews.com--
Kebijakan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang menaikan restribusi pasar sebesar 600 persen serta melarang mengalihkan hak pakai atau sewa toko kepada pihak lain, berujung somasi dari kuasa hukum pedagang Aur Kuning, Eggi Sudjana.
Berdasarkan keterangan dari klienya, Perwako No. 40 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan itu tanpa adanya sosialisasi dan sangat memberatkan pedagang secara ekonomi.
Selain itu adanya pemberitahuan oleh Dinas Pengelola Pasar melalui surat nomor 007/165/DKUKMdp/BPP/II/2019 tertanggal 20 Februari meresahkan pedagang karena pada poin 2 pemberitahuan tersebut, apabila tidak membayar restribusi pasar selama 3 bulan berturut turut, maka sesuai dengan Perda No. 22 tahun 2004, izin hak sewa bisa dicabut.
"Berdasarkan pengamatan dan analisa yang kita lakukan, Walikota Bukittinggi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang setidak-tidaknya melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 junto pasal 38 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel Kharisma Bukittinggi.
Dijelaskanya, Perwako itu berpotensi mencerabut pedagang sebagai warga negara dari pekerjaannya. Bahkan dapat menyengsarakanya dan merosotkan kehidupan ekonimi rakyat banyak. Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus hak asasi manusia.
Karena itu berdasarkan somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Eggi Sudjana dan Partner itu meminta walikota untuk memberikan fasilitas pasar/toko gratis kepada masyarakat untuk dimanfaatkan atau paling minimalnya tidak menaikan tarif retribusi pasar dan memberikan kebebasan untuk pedagang agar dapat melakukan pengakuan hak pakai dan hak sewa demi kelancaran perdagangan di Pasar Aur Kuning.
"Pada dasarnya kita menginginkan permasalahan ini dapat di selesaikan secara musyawarah munfakat atau kekeluargaan," ujarnya.
Somasi itu sudah disampaikan sebekumnya ke Balaikota. Advokat senior itu juga sudah menyambangi balaikota. Kedatangan Eggi Sudjana bersama sejumlah advokat Bukittinggi dan LSM Tikam yang mendampinginya tidak berhasil bertemu dengan walikota. Eggi hanya diterima kepala bagian hukum. Ia pun tidak bisa memberikan jawaban karena harus berkoordinasi dulu dengan atasannya.
Eggi Sudjana mengatakan jika walikota tidak mengindahkan somasi yang dilayangkanya, maka pihaknya akan menyiapkan langkah langkah selanjutnya.
Sementara walikota melalui Kabag Humas, Yulman mengatakan saat kuasa hukum pedagang datang ke kantor walikota, somasi itu belum diterima walikota, sehingga pihaknya belum memberikan jawaban apapun. PR-04
No comments:
Post a Comment