Sindikat Penjual Kulit Harimau Diungkap Polda Sumbar - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, April 23, 2019

Sindikat Penjual Kulit Harimau Diungkap Polda Sumbar



Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Sindikat penjual kulit harimau Sumatera ditangkap anggota Reskrimsus Polda Sumbar, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas juga menyita offset kulit harimau (diawetkan), kepala tapir, tengkorak harimau dan tulang belulang binatang yang dilindungi itu.

Kulit harimau dan offset kulit harimau tersebut disita dari dua tersangka di Kota Bukittinggi, pada Jumat (19/4) lalu. Kedua pelaku berinisial S dan A (masih buron), warga Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Rokhmad Hari Purnomo serta Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Rusdiyan Ritongga, Selasa (23/4) dalam ekspos kasusnya mengatakan S merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Bukittinggi. Ia ditangkap dengan barang bukti kulit harimau Sumatera yang masih basah.

Sedangkan tersangka A (buron) orang yang menitipkan offset kulit harimau, tulang belulang harimau, kepala tapir serta puluhan alat bukti lainnya untuk diperjualbelikan di toko milik S. Sebagian barang bukti, seperti pipa rokok yang terbuat dari gading gajah juga disita di rumah A, kawasan Pintu Kabun, Bukittinggi.

Dikatakan, dari kedua tersangka, pihaknya menyita satu lembar kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, dua tulang tengkorak harimau, dua tulang pinggul harimau, 10 tulang bagian kaki harimau, dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, satu tengkorak tapir dan satu offset kulit harimau.

Kulit harimau ditemukan masih dalam kondisi basah. Petugas memprediksi harimau Sumatera tersebut baru dikuliti dalam satu bulan terakhir. Begitu juga dengan tulang belulang harimau yang masih ada tempelan daging yang masih basah. 

Rencananya S akan menjual kulit dan tulang harimau ini seharga Rp32 juta. Tapi penjualan tidak jadi karena sudah lebih dulu diamankan polisi.

Rokhmad menceritakan, pihaknya mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan pihak yang memburu harimau tersebut. Hingga saat ini polisi belum diketahui dari mana harimau Sumatera tersebut ditangkap. Dan perdagangan ini pun kata dia memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga kepolisian harus mengumpulkan informasi lebih banyak.

Tersangka S d diancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf B berbunyi setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Juga pasal 21 ayat 2 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di luar Indonesia

Kemudian juga pasal 40 ayat dua, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 atar 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3 dipindana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.PR-03

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS