Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Investasi di bidang sektor pariwisata masih mendominasi di Kota Padang pada tahun 2019 ini. Perda No.11 Tahun 2009 tentang insentif bagi para investor akan dikaji dan dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Rudy Rinaldy menjawab wartawan di kantornya, Senin (22/07/2019). Disebutkannya, sektor pariwisata itu meliputi hotel, restoran dan kafe. Selanjutnya, juga ada investasi kesehatan dan pendidikan.
Sektor industri pun sudah mulai masuk di Kota Padang pada tahun 2019 ini. Sektor industri itu seperti pengolahan makanan dan industri pakaian jadi.
Setelah itu, juga masuk investasi bidang jasa dan telekomunikasi.
Lebih jauh disebutkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Padang terus mengalami peningkatan pada tahun 2019 ini. Tak hanya wisatawan mancanegara, namun juga wisatawan nusantara pun juga ramai.
Lalu, lenght of stay (lama tinggal) wisatawan pun juga semakin panjang menjadi 4,2 atau empat hari lebih setiap melakukan kunjungan. Dikatakan, dalam tahun ini juga akan ada investasi baru dalam bidang perhotelan.Direncanakan akan ada 2 investasi baru hotel bintang 3 ke atas dengan nilai investasi Rp400 miliar lebih.
Menurutnya, saat ini di Kota Padang masih terdapat backlog kamar hotel sekitar 800 unit. Hadirnya investasi 2 unit hotel pada tahun ini akan mengurangi backlog kamar hotel tersebut.
"Kendati sudah masuk 2 hotel di Kota Padang pada tahun 2019 ini, masih bisa masuk sekitar 5-6 hotel lagi investasi baru,"ujar Rudy Rinaldy.
Dijelaskan, dalam Perda No.11 Tahun 2009 tersebut dijelaskan tentang insentif investasi berupa keringanan biaya segala macam perizinan. Tak hanya itu, juga mempercepat proses pengurusan.
"Bila ada terkendala dalam pengurusan, DPMPTSP yang akan menindaklanjuti dengan instansi terkait. Itulah sebagai bentuk pelayanan prima yang kita berikan kepada investor untuk mempercepat perizinan tersebut,"ulas Rudy Rinaldy.
Berkaitan dengan revisi Perda No.11 Tahun 2009 tersebut, menurut Rudy Rinaldy disesuaikan dengan kondisi investasi saat ini. Sebab, sudah masuk 10 tahun Perda tersebut belum direvisi. Seharusnya, Perda direvisi sekali dalam 5 tahun. Di samping itu, Perda direvisi disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.PR-01
No comments:
Post a Comment