Padang, Pikiranrakyatnews.com--
pengurus masjid/mushalla atau panitia kurban jangan membeli hewan kurban tanpa ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Tanpa surat itu diragukan kesehatan hewan kurban tersebut dan membahayakan kesehatan manusia.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian, Saiful Bahri didampingi Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet, Sovia Hariani menjawab wartawan di kantornya, Senin (29/7).
Disebutkannya, Dinas Pertanian Kota Padang melalui tim pengawas sudah melakukan pengecekan terhadap penampungan hewan kurban pada setiap kecamatan yang ada di Kota Padang. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan hewan kurban tersebut sehat maka diberikan SKKH.
"Hewan yang sudah diberi SKKH tersebut dinyatakan aman untuk dikurbankan. Oleh sebab itu, panitia kurban harus cerdas dalam membeli hewan kurban,"ujar Saiful Bahri.
Lebih jauh disebutkannya, persoalan di lapangan banyak dari penjual hewan kurban tak mau diperiksa hewan kurbannya untuk diberikan SKKH. Bila tak mau, tentu dicurigakan kondisinya. Begitu juga hewan kurban yang berasal dari luar Kota Padang harus mengantongi SKKH dari daerah asal.
Sebab, boleh dikatakan hampir sekitar 80 persen hewan kurban di Kota Padang berasal dari luar kota seperti Pesisir Selatan, Pariaman dan Solok.
Dikatakan Syaiful Bahri, hingga saat ini memang belum ditemukan sapi dengan kondisi penyakit berbahaya. Yang ditemukan, penyakit kulit dan cacingan yang masih bisa diobati.
Dinas Pertanian pun sudah memberikan bimtek bagi pengurus masjid/mushala atau panitia kurban di Kota Padang sebanyak 240 orang belum lama ini. Mereka dijelaskan secara mendetail tentang kondisi hewan kurban yang memenuhi syarat untuk dikorbankan, kondisi kesehatan, cara menyembelih hingga pasca penyembelihan menjaga sanitasi tempat penyembelihan.
Ditegaskan juga, masyarakat harus mempedomani UU No.41 tahun 2014 tentang tak bolehnya sapi atau kambing betina yang produktif dikurbankan. Bila itu dilakukan selain merugikan, juga berdampak pidana bagi pelakukannya sesuai pada pasal 18 ayat 4. Pada pasal 86 poin A menjelaskan tentang sanksi pidana 1-6 bulan penjara bagi yang menyembelih kambing produktif betina atau denda Rp1 juta. Lalu, bila menyembelih sapi atau kerbau produktif betina akan dikenakan sanksi penjara 1-3 tahun penjara atau dengan Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Jumlah hewan kurban pada tahun ini di Kota Padang diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 8.900-an ekor. Pada hari pemotongan petugas juga melakukan pemantauan pada masjid/mushala yang melakukan penyembelihan lebih dari 10 ekor sapi.
Lebih jauh dijelaskan, syarat hewan kurban sehat dengan kondisi bulu bersih dan mengkilap, lincah, muka cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut mata, hidung, telingga, tidak rusak, tanduk tidak patah) dan tidak kurus. Lalu, berkelamin jantan dan betina tidak produktif.
Di samping itu yang perlu diperhatikan cukup umur. Kambing/domba yang berumur di atas 1 tahun ditandai dengan tumbuh sepasang gigi tetap, sapi/kerbau yang berumur di atas 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Panitia penyelenggaraan pemotongan hewan qurban bisa melaporkan kegiatan pemotongan tersebut ke Dinas Pertanian Kota Padang untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging di lokasi pemotongan,"ulas Syaiful Bahri.Bagi layanan hotline service Dinas Pertanian menyediakan layanan khusus dengan nomor 082172222772.PR-03
No comments:
Post a Comment