3.707 Makam Menunggak di Kota Padang, Terancam 'Dihilangkan' - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, July 29, 2019

3.707 Makam Menunggak di Kota Padang, Terancam 'Dihilangkan'




Padang, Pikiranrakyatnews.com--

Sebanyak 3.707 makam di Kota Padang terancam diputihkan alias dianggap tak ada lagi dan akan diisi oleh mayat yang lain. Sebab, retribusi makam tersebut sudah menunggak beberapa tahun hingga tahun 2017. 

Kendati demikian, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih memberikan tenggang waktu untuk melunasi tunggakan makam tersebut selama 6 bulan ke depan terhitung awal Agustus. 

Hal itu ditegaskan Kepala DLH Kota Padang, Mairizon menjawab wartawan di kantornya, Senin (29/7). Disebutkannya, ahli waris segera melunasi tunggakan retribusi tersebut di UPT makam masing-masing sebelum tenggat waktu terakhir.

"Kami masih memberikan waktu kepada 3.707 makam tersebut selama 6 bulan. Tentu kami harapkan, ahli waris segera melunasi tunggakan retribusi tersebut,"ujar Mairizon.

Lebih jauh disebutkan Mairizon, dari 3.707 makam tersebut terdapat sebanyak 2130 makam di TPU Tunggul Hitam, 1107 makam di TPU Bungus dan 470 makam di TPU Air Dingin.

Dikatakan Mairizon, DLH Kota Padang segera menyurati ahli waris makam yang menunggak untuk segera melunasi. Bila tak diindahkan juga maka siap-siap kuburan keluarganya akan hilang dari data di UPT TPU. Retribusi TPU tersebut Rp150 ribu setiap 2 tahun. Di TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus makam yang menunggak tersebut dari tahun 2010. Lalu, di TPU Air Dingin makam yang menunggak dari tahun 2003. 

Dijelaskan Mairizon, Kota Padang memiliki 3 makam umum seperi di TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus. Ketiga makam tersebut memiliki luas lahan 53,72 hektar. 

Luas lahan tersebut terdiri dari TPU Tunggul Hitam seluas 2,37 hektar, TPU Bungus seluas 46,9 hektar dan TPU Air Dingin seluas 4,46 hektar. Bila di TPU Tunggul Hitam peluang untuk makam baru kurang dari 20 makam. Namun, sistem tumpang sari masih bisa dilakukan bila ada kesepakatan dengan ahli waris makam pertama. Namun, persyaratannya makam tersebut sudah berusia minimal 5 tahun.

Peluang tempat pemakaman kini yang banyak di TPU Bungus sekitar 90 persen lagi dan TPU Air Dingin sekitar 70 persen lebih. 

Ditambahkannya, Pemko Padang pun mempersilahkan dan akan memberikan izin bila ada pihak swasta yang bersedia membuka pemakaman swasta.PR-03 

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS