Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPTM) tahun 2019 hingga Juli ini memang masih nihil, namun pada November mendatang ditargetkan bisa terealisasi 75 persen dari target Rp1,6 miliar.
Masih nihilnya RPTM itu hingga Juli karena Perda No.1 Tahun 2019 tentang retribusi umum itu baru ditetapkan Maret 2019. Lalu, Perwakonya No.29 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi baru dikeluarkan Mei.
"Target Rp1,6 Miliar dihitung sejak Januari, sementara bekerja efektif menagih retibusi tersebut baru akhir Juli,"ujar Kepala Bidang Komunikasi Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Padang Swesti Fanloni kepada wartawan di ruang media center, Selasa (23/7).
Disebutkannya, setelah keluarnya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait RPTM pada 23 Juli 2019, maka pihaknya sudah bisa melakukan pemungutan retribusi tersebut. Targetnya sebelum November, penagihan RPTM dapat diselesaikan.
"Setelah keluarnya SKRD hari ini, pengelola menara telekomunikasi diberikan waktu pembayaran hingga 60 hari ke depan, atau 23 September 2019 mendatang," kata Swesti.
Menurut Swesti, berdasarkan data yang diberikan oleh pengelola menara telekomunikasi di Kota Padang, saat ini berjumlah 375 unit. Keberadaannya tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.
"Kami optimis target RPTM tahun 2019 sebesar Rp1,6 miliar dapat tercapai. Melihat dari ketidakberataan dan antusias pengelolan menara telekomunikasi yang ada untuk membayar retribusi saat dilakukan sosialisasi pada 8 Juli 2019 lalu," tuturnya.
Apalagi nilai retribusi menara telekomunikasi jauh berkurang dibandingkan sebelum tahun 2015. Sebab dulunya pembayaran RPTM senilai 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), bisa mencapai Rp17 juta hingga Rp30 juta per satu menara. Namun sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Mei 2015, menyebabkan hal tersebut tidak berlaku. Kerena ketika itu pihak penyedia menara telekomunikasi menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal kebijakan tarif retribusi menara telekomunikasi yang dianggap terlalu mahal.
Sekarang, untuk tarif dasar retribusi pertahun berdasarkan zona dan ketinggian menara yang telah ditetapkan yakni, Zona I sebesar Rp4.657.200, Zona II Rp4.687.600, Zona III Rp4.718.000 dan Zona IV sebesar Rp4.748.400. Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2019 revisi ketiga atas Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum dan Perwako nomor 29 tahun 2019 tentang tata cara pemungutan restribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Kini tarif RPTM hanya dari Rp4,7 juta hingga Rp7 jutaan per menara per tahun. Sangat jauh berkurang dibandingkan sebelumnya. Tentunya pengelola menara telekomunikasi tidak keberatan lagi dengan RPTM," ucapnya.PR-04
No comments:
Post a Comment