Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Pemerintahan Kota Padang lumpuh pada 6 Agustus 2019 disebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan. DPRD Kota Padang tak ada lagi terhitung tanggal tersebut karena sudah berakhir masa jabatannya.
Hal itu dikatakan pengamat hukum dari Universitas Eka Sakti (Unes), Dr. Otong Rosadi menjawab Singgalang di Padang, Kamis (7/8). Menurut Otong Rosadi, anggota DPRD Kota Padang 2014-2019 beranggapan diri sudah habis masa tugas pada 6 Agustus 2019 tersebut sehingga tak bisa melakukan apa-apalagi.
Sebenarnya, itu anggapan yang keliru sehingga terjadinya kekosongan kekuasaan. Hukum itu hadir untuk mengisi kekosongan kekuasaan seperti yang terjadi saat ini karena KPU belum menetapkan anggota DPRD yang terpilih dan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Disebutkan, dalam aturan hukum berakhirnya masa jabatan DPRD 2014-2019 tersebut menurut Hukum hingga ditetapkan dan dilantiknya anggota DPRD Kota Padang 2019-2024 yang baru. Artinya, anggota DPRD Kota Padang 2019-2024 masih sah secara hukum bertugas dan mengunakan anggaran negara.
"Seharusnya anggota DPRD Kota Padang 2019-2024 dan Pemko Padang berkoordinasi dengan banyak pihak terutama dengan aparat penegak hukum sebelum mengambil keputusan dan menyatakan diri tak lagi bertugas sebagai anggota DPRD,"ujar Otong Rosadi.
Bila DPRD Kota Padang 2014-2019 menyatakan diri tak lagi sah secara hukum bertugas, tentunya pemerintah daerah pun dikatakan tak ada lagi di Kota Padang. Sebab, secara Undang-undang, pemerintah daerah tersebut adalah gabungan eksekutif dalam hal ini walikota beserta jajarannya dan legislatif DPRD Kota Padang.
Batal demi hukum pemerintah daerah itu, kalau hanya salah satu saja yang ada tanpa ada kedua lembaga negara tersebut. Jadi, terjadi saat ini kekosongan kekuasaan di Kota Padang hanya salah tafsir terhadap pemahaman hukum.
"Bila DPRD Kota Padang tak ada saat ini karena belum dilantiknya yang baru, berarti segala tindak tanduk eksekutif dalam ini walikota dan wakil walikota beserta jajarannya bukan lagi atas nama pemerintah daerah. Tentu, pertanggung jawaban hukumnya tak boleh mengatasnamakan pemerintah daerah,"jelas Otong.
Ditambahkannya, bila anggota DPRD Kota Padang 2014-2019 menafsirkan hukum tak lagi bertugas lalu saat sidang paripurna dan pelantikan anggota DPRD yang baru 2019-2024 siapa lagi. Ini pun akan menjadi dilema ke depannya akibat dari penafsiran hukum yang keliru.PR-02
No comments:
Post a Comment