Padang, Pikiranrakyatnews.com-
Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang
banyak masyarakat terutama luar Kota Padang, merasa tak nyaman ketika
mau masuk Kota Padang.
Sebab, petugas-petugas di posko perbatasan sangat menjalani aturan
yang telah ditetapkan ketika akan masuk kota padang.
Oleh sebab itu, setelah PSBB berakhir Pemko Padang minta maaf kepada
semua pihak yang merasa tak nyaman atau terganggu perjalanannya ketika
masuk ke Kota Padang. Termasuk juga terhadap Ketua KPU Kota Padang,
Amnasmen yang sempat agak dipersulit oleh petugas posko penjagaan
perbatasan dan membuat viral di media sosial.
Hal itu ditegaskan Sekda Kota Padang, Amasrul didamping Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Barlius, Kepala
Bagian Hukum Padang, Yofi, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan,
Amrizal Rengganis serta petugas posko yang menjabat wadan posko PSBB
di Lubuk Paraku, Rita Sumarni di Balaikota Aia Pacah, Senin (15/6).
Disebutkan Sekda, dirinya selaku pimpinan dan mewakili petugas posko
perbatasan PSBB Kota Padang meminta maaf.
"Permintaan maaf khususnya disampaikan kepada Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
Yang bersalah dan bertanggung jawab itu bukan petugas tetapi saya
selaku pimpinan. Petugas hanya melaksanakan perintah pimpinan," ujar
Sekda.
Dikatakannya, dalam persoalan hukum petugas posko di perbatasan Lubuk
Paraku, Rita Sumarni sudah ditanggani oleh Bagian Hukum Kota Padang.
Kendati laporannya telah masuk di Polda Sumbar dan tengah diproses,
tetapi mediasi tetap diupayakan terus oleh Pemko Padang terhadap
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen.
Pada tempat yang sama Rita Sumarni pun mengatakan, tak ada maksud
apa-apa dirinya mengupload peristiwa adu mulut dirinya dengan Ketua
KPU Sumbar di media sosial dan selang beberapa hari pasca kejadian
tersebut telah dihapus di media sosial.
"Saya sudah 3 bulan bertugas di posko Lubuk Paraku.Saya tak kenal
dengan pak Amnasmen selaku Ketua KPU Sumbar. Selain itu, aturan sama
kami terapkan pada siapa saja yang melintasi posko perbatasan,"imbuh
Rita Sumarni.PR-003
No comments:
Post a Comment