Muara Jawa, Pikiranrakyatnews.com-
Personil Polsek Muara Jawa berhasil Mengamankan Seorang Pelaku berinisial JM (35) warga Jl.Jalur Inpres, Kel.Muara Jawa Ulu, Kec.Muara Jawa, Kab.Kukar, karena diduga mencabuli anak dibawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa IPTU Nursan membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (14/07/2020). Ia menjelaskan penangkapan bermula saat personil Polsek Muara Jawa menerima laporan dari orang tua korban pada Hari Minggu (12/07/2020) lalu, sekira jam 00.30 Wita.
“Saat ditanya, korban membenarkan, pelaku melakukan perbuatan cabul pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 saat korban sendirian di rumahnya sekitar jam 21.00 Wita. Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa,” jelas IPTU Nursan.
Ditambahkannya, pelaku sendiri sempat memberikan uang tunai 70.000 rupiah kepada korban yang baru berusia 14 Tahun, agar aksinya ini tidak diketahui oleh siapapun alias uang tutup mulut. Namun dengan keadaan takut korban memberanikan diri untuk memberi tahu ke orang tuanya sehingga orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anak gadisnya.
Dalam kasus tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaos Panjang, baju terusan, satu lembar tangtop, 1 lembar BH, 1 lembar celana Panjang, 1 lembar celana dalam, dan uang tunai Rp.70.000.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Imam)
No comments:
Post a Comment