Polres Lebak Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Obat Terlarang - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, January 11, 2021

Polres Lebak Polda Banten Amankan Pelaku Peredaran Obat Terlarang

 
 

Lebak, Pikiranrakyatnews--Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap dua kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak. Minggu (10/01/2021).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP ilman Robiana,SH, membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Ya betul, Kami Sat Res Narkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak," ujar AKP Ilman.

Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS. "Pelaku Sdr. A dan Sdr. Z di amankan di sebuah warung di kp.Angsana, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak  dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir  obat jenis tramadol hci, 109 (seratus sembilan) butir obat jenis heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771.000 (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), 1 (satu)  unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia hitam, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru," kata AKP Ilman.

Sedangkan Pelaku Sdr. DS diamankan ketika  sedang di warung yang berada di Kp.Rancagawe Kel/Ds.Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) butir obat merek Hexymer, 14 (empat belas) butir obat merek Tramadol ,1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel, uang tunai sebesar Rp.231.000,-  (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Jelas AKP ilman.

AKP ilman juga menegaskan, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal  196 atau pasal 197 UU No.36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar.PR-Imam

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS