Warga Tutup Kantor Walinagari, Galian C Buayan Tuai Protes - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, January 21, 2021

Warga Tutup Kantor Walinagari, Galian C Buayan Tuai Protes


Pariaman, Pikiranrakyatnews--
Pro kontra soal keberadaan tambang galian c di Nagari Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai terus berlanjut. Berkali-kali demo yang dilakukan masyarakat setempat, tak menyurutkan aktivitas yang mengeruk kekayaan alam nagari tersebut. Selasa (20/1) puncak dari ketidaksenangan masyarakat, berdampak pada tidak bisanya kantor walinagari itu beroprasi.
Teras kantor walinagari yang terletak di pinggir jalan raya Padang - Bukittinggi ini sengaja ditarok bangunan pos ronda, sehingga menghalangi pintu masuk. Terkesan bangunan pos ronda yang terbuat dari kayu itu diangkat secara bersama-sama oleh warga tentunya, dan sehari itu Walinagari Deni Setiawan bersama personilnya tidak bisa melayani masyarakatnya.
Koordinator demo, Heru menjelaskan kronologis yang terjadi di tengah masyarakatnya sendiri. 

"2019 sudah adanya isu akan diadakannya aktivitas tambang galian c di Nagari Buayan Lubuk Alung. Isu terbukti dan berlanjut dengan keluarnya izin tambang. 8 Juni 2020, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor: 570/1165-Periz/DPM&PTSP/VI/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Kepada PT. Zulia Mentawai Rik di Kabupaten Padang Pariaman," kata dia.
Menurutnya, Juli 2020 masyarakat mengadakan musyawarah terkait akan diadakannya aktivitas tambang galian. Berita acara itu, Walinagari Buayan Lubuk Alung Deni Setiawan mengundang niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang Korong Simpang, babinsa, Walikorong Simpang, Ketua Pemuda Simpang, tokoh pemuda, dan lainnya untuk rapat tersebut. Peserta rapat hanya 17 orang.
"Intinya, masyarakat minta walinagari mengadakan rapat kembali, terkait soal tambang itu dengan menghadirkan masyarakat banyak, namun tak jadi dilakukan," katanya.
Yang ada pasca pertemuan itu, kata Heru, tepatnya 11 September 2020, Kepala Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman mengeluarkan surat keputusan nomor: 21/Kep/DPMPTP/2020 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Batuan (Jenis Sirtu) oleh Diswandi (PT. Zulia Mentawai Rik). Kemudian, 14 Oktober 2020, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat keputusan nomor: 570/1971-Periz/DPM&PTSP/X/2020 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi batuan kepada PT. Zulia Mentawai Rik.
"Nah, tak ada penyelesaian yang baik. Yang ada hanya izin dari gubernur keluar untuk perusahan tersebut. 22 Desember 2020, masyarakat  melakukan aksi demonstrasi di Korong Simpang. Demo untuk menstop aktivitas perusahaan yang menjual material galian c yang di jual keluar. Saat itu masyarakat bertemu dengan Bamus, perwakilan nagari, pihak PT yang diwakili oleh Deni dan Sony dari Brimob Padang Sarai," kata Heru lagi.
Walinagari Buayan Deni Setiawan ketika dikonfirmasi, mengaku sedang bersama Sekdakab Padang Pariaman Jonpriadi. "Ya, di depan pintu masuk kantor atau teras sengaja ditarok bangunan pos ronda. Dan kami mohon petunjuk dari Sekda, apa solusinya, karena tak bisa melakukan aktivitas hari ini di kantor," kata dia.
Deni Setiawan tak mengerti pula, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. "Tambang itu jelas legalitasnya. Ada izin resmi langsung dari Gubernur Sumbar. Sebagai yang mengurus nagari di tingkat paling bawah, kita tidak mengeluarkan izin. Yang ada hanya rekomendasi," ujarnya.PR-07

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS