Padang, Pikiranrakyattnews--Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang meningkat pada tahun 2021 ini mencapai Rp670,5 miliar dari 11 jenis pajak. Realisasi pada triwulan I sudah sebesar Rp96,6 miliar atau 15,28 persen. Pencapaian tersebut melebihi dari target triwulan I sebesar 14,28 persen.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin menjawab Pikiranrakyattnews di kantornya,baru-baru ini. Disebutkannya, dari 11 jenis pajak ada 5 jenis pajak yang tercapai 17 persen seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet.
Lebih jauh disebutkan Al Amin, dari 11 jenis pajak tersebut yang lebih tinggi pencapaiannya pada dua jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Al Amin, meningkatnya kedua jenis pajak ini disebabkan semakin yakinnya masyarakat dengan pembangunan di Kota Padang dan sudah sangat dirasakan, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar PBB semakin baik.
Di samping itu, dengan mulai membaiknya kondisi ekonomi di Kota Padang sehingga dibarengi meningkat pula pencapaian pajak melalui BPHTB tersebut.
Guna mencapai target tahunan PAD, maka Bapenda Kota Padang mendata kembali dan semakin maksimal melakukan pemungutan pajak. Di samping itu, bagi wajib pajak yang tetap membandel tak bayar pajak bakal dilakukan upaya paksa sesuai aturan yang ada.
Dijelaskan, pada tahun 2020 lalu, target PAD Padang Rp560 miliar sehingga ada kenaikan target sebesar Rp120 miliar atau 27 persen pada tahun ini. Sedangkan realisasi pencapaian PAD tahun 2020 sebesar Rp344 miliar atau sebesar Rp70,5 persen.
Menurut Al Amin, dari 11 jenis pajak tersebut, yang paling besar kenaikan tersebut pada BPHTB dengan target Rp287 miliar. Artinya sebesar 30 persen dari PAD Kota Padang dari BPHTB sehingga sangat didorong terjadinya transaksi jual beli tanah yang tinggi diKota Padang akibat dari semakin bergeraknya ekonomi di Kota Padang.
Selain itu, juga meningkat signifikan target Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp126 miliar dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp78 miliar yang terjadi peningkatan sebesarRp6 miliar.PR-09
No comments:
Post a Comment