Padang, Pikiranrakyatnews--
Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya Badan Pengurus Daerah Asosisiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD-ABUJAPI) Sumbar terbentuk. Tak tanggung-tanggung, tokoh senior di bidang security, H. Tafyani Kasim terpilih dan dikukuhkan sebagai Ketua Umum BPD-ABUJAPI Sumbar periode 2021-2026.
Terpilih dan dikukuhnya kepengurusan baru tersebut dalam Musyawarah daerah (Musda) I ABUJAPI Sumbar di Hotel Kriyad Bumi Minang, Selasa (6/4) yang dilantik oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP-ABUJAPI), Agoes Dermawan.
Sebelum pembentukan pengurus tersebut digelar juga seminar sehari tentang industrial security. Seluruh perusahaan pengguna jasa pengamanan di Sumbar hadir dalam seminar tersebut untuk mendapatkan pemahaman dan penjelasan yang lebih rinci tentang BUJP dan aturan tentang penggunaan jasa pengamanan.
Dengan demikian, perusahaan yang ada di Sumbar bisa lebih paham dengan aturan, hak dan kewajiban.Sehingga pelaksanaan penggunaan jasa pengamanan yang baik akan terlaksana di Sumbar, serta perusahaan pengguna jasa pengamanan pun bisa mendapatkan BUJP yang berizin dan profesional.
Disebutkannya, kehadiran BPD ABUJAPI Sumbar disambut baik oleh semua kalangan sebagai wadah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) untuk berkomunikasi, koordinasi serta mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi.
BPD ABUJAPI Sumbar hadir memberikan banyak dampak positif terhadap anggota termasuk perusahaan jasa pengguna pengamanan serta terhindar dari BUJP illegal.
Sekretaris ABUJAPI Sumbar dijabat M. Syauqi dan Bendahara Umum dijabat Muslim, Ketua Dewan Pembina Kapolda Sumbar, Ketua Dewan Pertimbangan H. Sutrisno AB.
Lebih jauh disebutkan Tafyani Kasim, langkah awal setelah terpilih dan dikukuhkan sebagai Ketua BPD ABUJAPI Sumbar, dirinya bersama pengurus lainnya melakukan konsolidasi organisasi.
Menurut Tafyani Kasim, saat ini Satpam sudah menjadi profesi sehingga keterampilan dan SDM-nya pun meningkat. Hal itu juga sejalan dengan peningkatan kesejahteraan Satpam tersebut.
Saat ini terdapat sebanyak 52 BUJP di Sumbar yang terdaftar dan memiliki izin yang bergabung dalam wadah ABUJAPI Sumbar tersebut.
BUJP tak terdaftar sebagai anggota ABUJAPI Sumbar berarti illegal dan perusahaan pengguna jasa pengamanan tak perlu bekerjasama dengan BUJP tersebut. Sebab, bakal timbul masalah di kemudian hari karena menyalahi aturan undang-undang serta tak profesional. Lalu, akan sulit meminta pertanggungjawaban BUJP itu bila nantinya ada masalah.
Dijelaskan Tafyani Kasim, saat ini dalam pengamanan ada 2 aturan yang harus diikuti. Satu sisi tunduk dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan di sisi lain pembinaan teknisnya di Kepolisian. Pada tahun 2020 lalu, sudah keluar 2 regulasi Peraturan Kapolri No. 4 tentang PAM Swakarsa dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, sudah ada turunnya PP 35 tentang pelaksanaan cipta kerja.
Pada tempat yang sama, Agoes Dermawan mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 1,6 juta Satpam di Indonesia.Jumlah mereka tiga kali lipat dari Jumlah anggota Polri. Satpam frontliner (berada di garis depan) tak hanya pengamanan, namun juga pelayanan langsung ke masyarakat.
Saat ini Satpam, tak hanya pekerjaan namun sudah menjadi profesi sehingga tak hanya dari kesejahteraan saja di tingkatkan, namun juga harus didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Gaji mereka pun bervariasi, sesuai dengan lama kerja dan kepangkatan.
Menurutnya, Musda I ABUJAPI Sumbar tercepat di Indonesia sekaligus mempersiapkan program strategis 5 tahun ke depan.
Gubernur Sumbar diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nazrizal mengatakan, kehadiran BPD ABUJAPI Sumbar disambut baik oleh pemerintah provinsi.
Namun, BPD ABUJAPI Sumbar juga perlu memperhatikan pemberian vaksin covid-19 untuk tenaga Satpam tersebut.Di samping itu, juga perlu tenaga Satpam tersebut wajib lapor di Disnakertrans Sumbar supaya mereka tercatat.
Ditambahkannya, saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar tengah melaksanakan program 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di samping itu, Pemprov Sumbar juga bekerjasama dengan para istri kepala daerah untuk mendaftarkan asisten rumah tangga mereka sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan.PR-07
No comments:
Post a Comment