Polemik Pelantikan mantan Sekda Kota Padang, Amasrul jadi sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatra Barat membuat Wali Kota Padang Hendri Septa menggalah dan menyerahkan polemik tersebut ke pemerintah pusat.
Sebelumnya Hendri Septa tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumbar yang melantik Amasrul menjadi kepala Dinas PMD Sumbar dan bersikeras mengatakan, Amasrul hanya dibebastugaskan bukan diberhentikan dari Sekda Kota Padang.
"Soal itu diserahkan sajalah kepada pemerintah pusat, karena itu memang sudah ditangani oleh pemerintah pusat, yaa begitu saja,” kata Hendri Septa kepada wartawan baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 821/4421/BKD-2021 pada Senin (23/8/2021).
Mutasi pejabat sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ. Artinya, pelantikan Amasrul sudah dapat izin KASN dan Kemendagri.PR-09
No comments:
Post a Comment