Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polda Sumbar - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, September 5, 2021

Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polda Sumbar



Solok, Pikiranrakyatnews - 
Bupati Solok, H. Epyardi Asda dan Ketua DPRD Kabupaten Bumi Penghasil Bareh Tanamo tersebut, Dodi Hendra, Selasa 7 September 2021, akan dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Pemanggilan kedua pejabat Pemkab Solok itu, terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

"Benar kita sudah mengirim surat panggilan untuk bapak Bupati Solok dan Ketua DPRD Kabupaten Solok pada Selasa besok,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Minggu (5/9).

Pemanggilan kedua orang berpengaruh di Kabupaten Solok, untuk memediasi masalah hubungan keduanya yang kurang baik, dimana Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok, H. Epyardi Asda, terkait terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Kita memanggil Bupati Epyardi Asda untuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. Keduanya kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya tentu akan berlanjut," tambah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sebelumnya menurut Satake Bayu, Polda Sumbar sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi dalam masalah tersebut.

Terpisah Bupati Solok Epyardi Asda melalui Kuasa Hukumnya, Suharizal, meluruskan bahwa surat dari Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, bukan pemanggilan ke kliennya. Tapi adalah undangan mediasi. Suharizal menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPRD Solok, Yuta Pratama juga mengakui pihaknya juga telah menerima surat panggilan tersebut dan pihaknya siap untuk hadir.

Soal kemungkinan apakah akan damai atau lanjut terus, Yuta belum bisa menjawabnya karena tergantung hasil mediasi nanti. "Kita lihatlah besok, apakah damai atau lanjut terus setelah mediasi akan terjawab," kata Yuta Pratama kepada awak media.

Kasus pengaduan Dodi Hendra pertengahan Juli 2021 lalu, berawal dari pengaduan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. "Bupati menyebarkan sebuah postingan di grup WA "Tukang Ota Paten Top 100" yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," papar Dodi Hendra.

Postingan itu disebar pada hari Jumat 2 Juli 2021 dan Dodi mengaku baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang memberi tahu kepadanya.

Akibat postingan yang diduga penghinaan itu, Dodi Hendra dengan keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum menjelaskannya secara rinci. Video tersebut menurut Dodi telanjur berimbas kepada keluarga, lembaga, partai, dan masyarakat luas. PR-02/KP

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS